Pelanggaran dalam Undang-undang Ketenagakerjaan
Sedangkan, pekerja atau karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya mengatur apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini.
Seperti pelanggaran hukum lain, pelanggaran dalam UU ketenagakerjaan tidak lepas dari sanksi atau hukuman. Pelanggaran dalam UU ketenagakerjaan terbagi ke dalam pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana.
Pelanggaran Administratif
Pelanggaran administratif oleh pengusaha meliputi:
Atas pelanggaran tersebut, sanksi administratif terhadap perusahaan dapat berupa:
- Teguran.
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pembekuan kegiatan usaha.
- Pembatalan persetujuan.
- Pembatalan pendaftaran.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pencabutan izin.
Pelanggaran Pidana
Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi pidana dalam hubungan ketenagakerjaan:
- Pekerja atau pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan: Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
- Pengusaha yang tidak memberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan: Sanksi pidana denda maksimal Rp 50 juta.
- Pengusaha yang memungut biaya penempatan tenaga kerja oleh perusahaan penempatan kerja swasta: Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
- Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum: Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
- Pengusaha yang tidak membayar upah kepada pekerja yang tidak bekerja karena sakit, cuti haid, menikah, menikahkan, melahirkan, keguguran, anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, menjalankan ibadah: Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 rupiah.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Husni, Lalu. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers