Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran dalam Undang-undang Ketenagakerjaan

Kompas.com - 20/03/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja dengan memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pernyataan perjanjian kerja tersebut terdapat dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003.

Sedangkan, pekerja atau karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pengaturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya mengatur apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang ini.

Seperti pelanggaran hukum lain, pelanggaran dalam UU ketenagakerjaan tidak lepas dari sanksi atau hukuman. Pelanggaran dalam UU ketenagakerjaan terbagi ke dalam pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana.

Pelanggaran Administratif

Pelanggaran administratif oleh pengusaha meliputi:

  • Diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.
  • Diskriminasi dalam bekerja.
  • Tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pelatihan kerja.
  • Pemagangan di luar wilayah Indonesia yang tidak sesuai aturan.
  • Pemungutan biaya penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai aturan.
  • Perusahaan tidak membentuk lembaga kerja bipartit padahal sudah mempekerjakan lebih dari 50 orang pekerja.
  • Pemberi kerja tenaga kerja asing yang tidak sesuai aturan.
  • Pemberi kerja tidak membayar kompensasi kepada tenaga kerja asing.
  • Pemberi kerja tidak memulangkan tenaga kerja asing setelah masa kerja berakhir.
  • Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
  • Pengusaha tidak membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada pekerja atas biaya perusahaan.

Baca juga: Tenaga Kerja: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Atas pelanggaran tersebut, sanksi administratif terhadap perusahaan dapat berupa:

  • Teguran.
  • Peringatan tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Pembekuan kegiatan usaha.
  • Pembatalan persetujuan.
  • Pembatalan pendaftaran.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pencabutan izin.

Pelanggaran Pidana

Berikut bentuk pelanggaran dan sanksi pidana dalam hubungan ketenagakerjaan:

  • Pekerja atau pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum atau kejahatan: Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
  • Pengusaha yang tidak memberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan: Sanksi pidana denda maksimal Rp 50 juta.
  • Pengusaha yang memungut biaya penempatan tenaga kerja oleh perusahaan penempatan kerja swasta: Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
  • Pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum: Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.
  • Pengusaha yang tidak membayar upah kepada pekerja yang tidak bekerja karena sakit, cuti haid, menikah, menikahkan, melahirkan, keguguran, anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, menjalankan ibadah: Sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 400 rupiah.

 

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Husni, Lalu. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com