Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Siapa Gubernur Bertanggung Jawab?

Kompas.com - 18/03/2022, 01:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

 

KOMPAS.com – Gubernur merupakan kepala daerah yang memimpin pemerintahan daerah sebuah provinsi.

Gubernur dipilih untuk menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur dan wakilnya bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan dibantu oleh instansi vertikal.

Instansi vertikal adalah perangkat kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan terkait dekonsentrasi atau pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Lalu, kepada siapa gubernur bertanggung jawab?

Baca juga: Filosofi Kehadiran 34 Gubernur di Ritual Kendi Nusantara: Simbol IKN Bukan Cuma Punya Kaltim Saja

Pertanggungjawaban Gubernur

Di Indonesia, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 25 Ayat 4 berbunyi, “Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.”

Gubernur wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (RLPPD).

Laporan-laporan ini disampaikan gubernur sekali dalam setahun.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD provinsi disampaikan gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

Sementara itu, LKPJ disampaikan gubernur kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan RLPPD dipublikasikan kepada masyarakat melalui media cetak atau media elektronik.

Baca juga: Biografi dan Perjuangan Tjilik Riwut, Pahlawan Nasional dan Gubernur Pertama Kalteng

Aturan mengenai pertanggungjawaban gubernur juga tertuang dalam PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Pasal 5 Ayat 1 peraturan ini berbunyi,”Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.”

Tak hanya kepada menteri dalam negeri, salinan laporan gubernur juga disampaikan kepada menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, menteri keuangan dan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait lain paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com