Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencucian Uang: Pengertian dan Ragam Modus yang Dilakukan

Kompas.com - 15/03/2022, 12:39 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pencucian uang atau money laundering kini semakin kerap terdengar di Indonesia. Di dalam negeri kegiatan kriminal itu kerap dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, aksi pencucian uang juga bisa dikaitkan dengan tindak kejahatan lain. Istilah money laundering mulanya dikenal di Amerika Serikat sejak 1930-an.

Ketika itu para pelaku tindak kejahatan terorganisir (organized crimes) seperti kelompok mafia Italia-Amerika dan sindikat lain menanamkan uang hasil kejahatan mereka dengan membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya. Selain itu, sindikat kriminal itu juga kerap mendirikan, membeli, atau menanamkan modal dalam bisnis pencucian pakaian atau laundromat yang saat itu tengah berkembang di Negeri Paman Sam sebagai kedok.

Uang hasil tindak kejahatan seperti menyelundupkan minuman keras (pemerintah AS melarang peredaran minuman keras pada 1930-an), perjudian, dan pelacuran ditanamkan dalam bisnis pencucian pakaian itu dan kemudian diputar. Hasil dari bisnis pencucian pakaian itu kemudian ditanamkan dalam bentuk usaha lain hingga membeli saham. Itulah awal mula istilah pencucian uang muncul.

Baca juga: Mengenal Tindak Pidana Pencucian Uang, Dirty Money yang Jerat Doni Salmanan

Dengan perkembangan zaman, maka pelaku kejahatan juga semakin cerdik untuk menghindari hukuman dan menyamarkan harta hasil kejahatan mereka dengan pencucian uang.

Di Indonesia, aksi pencucian uang kerap diidentikkan dengan kasus korupsi. Namun, aparat penegak hukum juga bisa mengusut dugaan money laundering dari pelaku tindak kejahatan narkoba sampai terorisme.

Tujuan awal pencucian uang adalah menyamarkan asal usul uang dari kegiatan yang melanggar hukum seolah berasal dari aktivitas legal.

Selain itu, pencucian uang juga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar atau ilegal seperti korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, narkoba, pencurian ikan, penipuan (fraud), dan sebagainya.

Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tersangka Penipuan Binary Option yang Diduga Lakukan Pencucian Uang

Pemerintah Indonesia mempunyai landasan hukum untuk mengusut pencucian uang setelah mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 17 April 2002. Beleid itu kemudian direvisi dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 pada 13 Oktober 2003.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com