Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Teroris Tewas Saat Ditangkap, Negara Patut Pertimbangkan Posthumous Trial

Kompas.com - 15/03/2022, 07:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya penangkapan tersangka terorisme dr. Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah pada pekan lalu berujung pada tewasnya target. Polri menyatakan tim Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) yang melakukan penangkapan terpaksa melumpuhkan pelaku karena dinilai membahayakan penduduk sekitar dan petugas, karena melarikan kendaraan yang dikemudikan dengan kecepatan tinggi dan melawan petugas.

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, yang sampai saat ini menjadi pertanyaan adalah mekanisme untuk menguji tuduhan tersangka tindak pidana terorisme yang disampaikan Polri terhadap dr. Sunardi.

"Benar tidaknya dr. Sunardi adalah bagian dari jaringan terorisme, sayangnya kita tidak punya mekanisme untuk mengujinya, mengingat Dr. Sunardi sudah tewas," kata Reza kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Menurut Reza, jika Indonesia menerapkan proses pengadilan anumerta (posthumous trial), diharapkan akan ada kepastian status para terduga teroris yang tewas dalam proses penangkapan di mata hukum.

Baca juga: Dipanggil Komnas HAM, Densus 88 Akan Bawa Bukti Keterlibatan Dokter Su sebagai Anggota Jaringan Teorisme

"Mungkin posthumous trial perlu diadakan sebagai bentuk penguatan terhadap operasi pemberantasan terorisme,"

Pengadilan anumerta adalah persidangan yang digelar setelah kematian terdakwa. Persidangan anumerta dapat diadakan karena berbagai alasan, seperti: deklarasi hukum bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan kejahatan, memberikan keadilan bagi masyarakat atau anggota keluarga korban, dan bisa juga untuk membebaskan orang yang dihukum setelah kematian mereka.

Karena biaya yang mahal, proses pengadilan anumerta biasanya diadakan hanya dalam keadaan luar biasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Sunardi sudah berstatus tersangka terorisme dan bukan terduga.

Baca juga: Polri: Dokter yang Ditangkap Densus 88 Sudah Tersangka, Bukan Terduga Teroris

Ramadhan mengatakan, Sunardi merupakan anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Kemudian, Sunardi pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.

Selain itu, Sunardi juga disebutkan sebagai penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI). HASI disebut sebagai organisasi sayap JI dengan kedok relawan kemanusiaan.

Ramadhan mengatakan, HASI bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan milisi asing atau foreign terrorist fighter (FTF) ke Suriah.

Sebanyak 2 orang anggota Densus 88 dilaporkan terluka dalam proses penangkapan dr. Sunardi.

Perwakilan keluarga dr. Sunardi, Endro Sudarsono, mengatakan, pihak keluarga menyayangkan sikap Densus 88 yang melakukan penembakan hingga mengakibatkan SU meninggal dunia.

Baca juga: Polri: Tindakan Densus 88 ke Tersangka Teroris SU Sudah Sesuai Prosedur

"Yang jelas kita menyayangkan sikap penegakan hukum yang kemudian ada sebuah kekerasan, apalagi tembak mati. Mestinya ada upaya paksa, atau upaya hukum yang sifatnya melumpuhkan. Bukan mematikan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022) pekan lalu.

Endro yang menjabat sebagai Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Surakarta, menuturkan, atas kejadian ini, pihak keluarga bakal melakukan upaya hukum. Hal itu dilakukan karena pihak keluarga terduga teroris tidak meyakini bahwa SU terlibat dalam jaringan terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com