JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait peristiwa penangkapan terduga teroris berinisial SU atau dokter Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Diketahui, Sunardi tewas dalam proses penangkapan tersebut.
Komnas HAM akan meminta keterangan Densus 88 terkait proses penangkapan yang berujung tewasnya dokter Sunardi.
Baca juga: Dokter SU, Tersangka Teroris yang Tewas Ditembak Polisi dan Diduga Bagian dari Jamaah Islamiyah
"Penting bagi kami untuk meminta keterangan pada Densus 88. Semoga minggu depan kami dapat memanggil Densus 88 agar segera ada terangnya peristiwa keterangan yang komprehensif," kata Choirul dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (13/3/2022).
Densus 88 diketahui melumpuhkan SU setelah dirinya sempat melakukan perlawanan secara agresif saat hendak ditangkap.
Hal itu merupakan keterangan yang diberikan Kepala BIro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Choirul mengatakan, pemanggilan Densus 88 ini diperlukan untuk menjawab simpang siurnya kabar mengenai peristiwa penangkapan Sunardi.
Di sisi lain, ia mengaku diminta oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo agar Komnas HAM menaruh fokus memantau peristiwa tertembaknya dokter Sunardi.
Baca juga: Tersangka Teroris Sukoharjo Dokter SU Punya Praktik Gratis, Tapi Tertutup dengan Warga
Dengan demikian, Komnas HAM memutuskan untuk memanggil Densus 88 guna mengumpulkan keterangan dari pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.
"Kami sedang mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai pihak, walaupun ini belum mendalam. Termasuk juga informasi yang berkemmbang di publik yang ditulis oleh rekan-rekan media," ujar Choirul.
"Namun demikian juga beberapa hari ini ada rekan sejawat dari dokter Sunardi, yang dari IDI Sukoharjo juga berkomunikasi dengan Komnas HAM meminta atensi kepada Komnas HAM untuk melakukan monitoring pemantauan terhadap peristiwa ini," tambah dia.
Terkait pemanggilan minggu depan, Komnas HAM berharap Densus 88 juga membawa bukti-bukti sebagai penunjang keterangan.
Bukti-bukti tersebut juga diharap mampu merekam bagaimana terjadinya peristiwa penangkapan yang berujung tewasnya dokter Sunardi.
Baca juga: Polri: Dokter yang Ditangkap Densus 88 Sudah Tersangka, Bukan Terduga Teroris
Komnas HAM mempersilakan siapa pun mengajukan gugatan hukum atas peristiwa tersebut.
"Itu adalah hak dan silakan saja. Sesuai dengan hak nya untuk meneruskan ide dan lain sebagainya. Karena itu juga dilindungi oleh Konstitusi," terang Choirul.