Salin Artikel

Tersangka Teroris Tewas Saat Ditangkap, Negara Patut Pertimbangkan Posthumous Trial

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya penangkapan tersangka terorisme dr. Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah pada pekan lalu berujung pada tewasnya target. Polri menyatakan tim Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) yang melakukan penangkapan terpaksa melumpuhkan pelaku karena dinilai membahayakan penduduk sekitar dan petugas, karena melarikan kendaraan yang dikemudikan dengan kecepatan tinggi dan melawan petugas.

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, yang sampai saat ini menjadi pertanyaan adalah mekanisme untuk menguji tuduhan tersangka tindak pidana terorisme yang disampaikan Polri terhadap dr. Sunardi.

"Benar tidaknya dr. Sunardi adalah bagian dari jaringan terorisme, sayangnya kita tidak punya mekanisme untuk mengujinya, mengingat Dr. Sunardi sudah tewas," kata Reza kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Menurut Reza, jika Indonesia menerapkan proses pengadilan anumerta (posthumous trial), diharapkan akan ada kepastian status para terduga teroris yang tewas dalam proses penangkapan di mata hukum.

"Mungkin posthumous trial perlu diadakan sebagai bentuk penguatan terhadap operasi pemberantasan terorisme,"

Pengadilan anumerta adalah persidangan yang digelar setelah kematian terdakwa. Persidangan anumerta dapat diadakan karena berbagai alasan, seperti: deklarasi hukum bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan kejahatan, memberikan keadilan bagi masyarakat atau anggota keluarga korban, dan bisa juga untuk membebaskan orang yang dihukum setelah kematian mereka.

Karena biaya yang mahal, proses pengadilan anumerta biasanya diadakan hanya dalam keadaan luar biasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Sunardi sudah berstatus tersangka terorisme dan bukan terduga.

Ramadhan mengatakan, Sunardi merupakan anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Kemudian, Sunardi pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.

Selain itu, Sunardi juga disebutkan sebagai penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI). HASI disebut sebagai organisasi sayap JI dengan kedok relawan kemanusiaan.

Ramadhan mengatakan, HASI bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan milisi asing atau foreign terrorist fighter (FTF) ke Suriah.

Sebanyak 2 orang anggota Densus 88 dilaporkan terluka dalam proses penangkapan dr. Sunardi.

Perwakilan keluarga dr. Sunardi, Endro Sudarsono, mengatakan, pihak keluarga menyayangkan sikap Densus 88 yang melakukan penembakan hingga mengakibatkan SU meninggal dunia.

"Yang jelas kita menyayangkan sikap penegakan hukum yang kemudian ada sebuah kekerasan, apalagi tembak mati. Mestinya ada upaya paksa, atau upaya hukum yang sifatnya melumpuhkan. Bukan mematikan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022) pekan lalu.

Endro yang menjabat sebagai Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Surakarta, menuturkan, atas kejadian ini, pihak keluarga bakal melakukan upaya hukum. Hal itu dilakukan karena pihak keluarga terduga teroris tidak meyakini bahwa SU terlibat dalam jaringan terorisme.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/15/07030001/tersangka-teroris-tewas-saat-ditangkap-negara-patut-pertimbangkan-posthumous

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke