Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik

Kompas.com - 15/03/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Partisipasi publik adalah keikutsertaan masyarakat dalam semua proses dan tahapan pembuatan keputusan serta ikut bertanggung jawab di dalamnya.

Partisipasi publik atau partisipasi masyarakat terhadap perumusan kebijakan publik menjadi salah satu hal penting dalam prosesnya.

Partisipasi masyarakat menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan penyelenggaraan negara, terutama dalam negara demokrasi seperti Indonesia.

Bentuk-bentuk Partisipasi Masyarakat

Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dapat diwujudkan dalam tahapan proses perumusan kebijakan, yaitu:

  • Tahap Identifikasi Masalah: Masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara menyampaikan atau menyalurkan aspirasi atau kebutuhan dan masalah yang sedang dihadapi kepada pemerintah. Masyarakat juga berhak menyampaikan opininya terkait hal tersebut.
  • Penyampaian Masalah: Penyampaian masalah dan cara pemecahannya bisa disampaikan langsung melalui media massa atau pada saat dengar pendapat yang diselenggarakan pemerintah. Di era digital kemudahan penyampaian aspirasi dapat dicapai melalui sosial media pemerintah dan instansi yang terbuka.
  • Tahap Perumusan atau Formulasi Rancangan Kebijakan: Masyarakat dapat memberikan opini, masukan, dan kritik rancangan kebijakan apabila rancangan kebijakan masih belum tepat dalam menyelesaikan masalah.
  • Tahap Pelaksanaan Kebijakan: Partisipasi masyarakat ditunjukkan dengan mendukung dan melaksanakan kebijakan. Sikap proaktif masyarakat sangat memengaruhi penyelesaian masalah. Tanpa dukungan masyarakat, kebijakan publik yang baik pun tidak akan mampu menyelesaikan masalah.

Baca juga: KPA Minta Proses Revisi Perpres Reforma Agraria Libatkan Partisipasi Publik

Hambatan Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik yang masih rendah dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal.

Berikut faktor internal yang menghambat partisipasi masyarakat:

  • Masyarakat masih terbiasa pada pola lama, yaitu peraturan tanpa partisipasi warga. Warga hanya menerima dan melaksanakan saja.
  • Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berpartisipasi.
  • Masyarakat tidak tahu prosedur partisipasi.
  • Rendahnya sanksi hukum di kalangan masyarakat.
  • Rendahnya sanksi hukum kepada pelanggar kebijakan publik.

Selain itu, faktor eksternal juga banyak menghambat terwujudnya partisipasi masyarakat. Berikut faktor eksternal yang menghambat partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik:

  • Tidak dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
  • Masih adanya anggapan sentralistik atau pemusatan kekuasaan yang tidak sesuai dengan otonomi daerah.
  • Adanya anggapan bahwa partisipasi masyarakat akan memperlambat pembuatan kebijakan publik.
  • Kebijakan publik yang dibuat terkadang belum menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung.
  • Hukum belum ditegakkan secara adil.
  • Tidak memihak kepentingan rakyat.

Baca juga: Kemenkominfo Sebut Keberhasilan Vaksinasi Membutuhkan Partisipasi Masyarakat

Dampak Negatif Rendahnya Partisipasi Masyarakat

Dampak negatif rendahnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik adalah:

  • Rendahnya efektivitas kebijakan publik.
  • Tidak memenuhi hak-hak rakyat secara menyeluruh.
  • Menyebabkan rendahnya kualitas kebijakan yang dihasilkan.
  • Tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat.
  • Tidak sejalan atau bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat.
  • Timbulnya gejolak dalam masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
  • Terhambatnya pelaksanaan pembangunan nasional dan akan semakin tertinggal dari bangsa lain.
  • Merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sehingga memungkinkan terjadi anarkisme dalam masyarakat.

 

Referensi

  • Adnyani, Ni Ketut Sari. 2018. Hukum Pemerintahan Daerah dalam Perspektif Kajian Pengelolaan Potensi Lokal. Depok: Rajawali Pers
  • Dwiyanto, Agus. 2021. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: UGM Press
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com