Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Unggahan yang Bikin Adam Deni Didakwa Sebar Data Pribadi Ahmad Sahroni

Kompas.com - 14/03/2022, 23:15 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni didakwa telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah data transaksi pembelian sepeda milik anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022) jaksa membeberkan unggahan yang menjadi pokok perkara.

Jaksa menceritakan, Adam mendapatkan perintah dari terdakwa lain bernama Ni Made Dwita Anggari.

Baca juga: Jaksa Sebut Adam Deni Harusnya Lapor jika Temukan Indikasi Pidana dalam Dokumen Sahroni

Dwita adalah penjual sepeda yang bertransaksi dengan Sahroni pada medio 2020.

Ia meminta Adam mengunggah dokumen transaksi itu dengan alasan Sahroni masih menunggak pembayaran.

“Terdakwa Ni Made Dwita Anggari merasa kecewa dan sakit hati pada korban Ahmad Sahroni karena menurut terdakwa masih ada tunggakan pembayaran pembelian sepeda,” kata jaksa.

Lantas Adam menyetujui permintaan itu dan mengunggahnya melalui fitur Instagram Story di akun Instagram @Adamdenigrk pada 26 Januari 2022.

Jaksa mengungkapkan, materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan “Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page” dan tulisan “Beierholm” dengan caption, "Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK.”

“Serta diberi status,’Mowning mowning unboxing paket dulu ah,’” sebut jaksa.

Dalam pandangan jaksa, postingan itu menunjukkan niat dan kesengajaan Adam dan Dwita untuk menyebarkan informasi serta dokumen elektronik pribadi Sahroni.

“Termasuk (data) kehidupan pribadi korban Ahmad Sahroni sehingga dapat diketahui oleh publik atau masyarakat luas,” tuturnya.

Jaksa mengatakan mestinya Adam dan Dwika langsung memberikan dokumen yang dianggap melanggar hukum kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

“Bukan mengirimkan informasi dan dokumen elektronik tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak,” ucap dia.

“Apalagi melakukan perbuatan lalim dengan mengunggah informasi dan dokumen elektronik tersebut ke media sosial sehingga melanggar hak pribadi (privacy right) seseorang,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com