Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Masyarakat Sipil Berencana Ajukan Judicial Review UU IKN

Kompas.com - 14/03/2022, 19:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan masyarakat sipil disebut tengah bersiap untuk melakukan judicial review (JR) terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Rencana itu terungkap dalam sebuah diskusi daring yang melibatkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Walhi, dan sejumlah LSM lain pada Senin (14/3/2022).

Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi, menyinggung sejumlah masalah dalam UU IKN, mulai dari pembahasan yang kurang transparan dan terburu-buru hingga muatan pasal yang dianggap tidak melindungi masyarakat adat.

Baca juga: Warga dari Tangerang dan Dumai Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

"Ada banyak keberatan dari UU ini karena banyak risiko. Ada kemungkinan melawan secara hukum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada titik terang bagi kami untuk mengambil kesimpulan bahwa kami akan melakukan perlawanan secara bermartabat," kata Erasmus dalam diskusi tersebut.

Rencana itu juga diakui oleh Ketua Departemen Bidang Advokasi Kebijakan KPA, Roni Septian Maulana. Roni menilai, megaproyek IKN yang diadakan oleh negara merupakan bentuk represivitas, di mana rakyat banyak bakal terdampak.

Dampak utama paling dirasakan masyarakat setempat yang diprediksi bakal tergusur kehilangan ruang hidupnya dan tersisih oleh peradaban baru di IKN nanti.

Konflik-konflik agraria diperkirakan akan mewarnai pindahnya ibu kota ke kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara itu, sebagaimana konflik sejenis kerap terjadi di wilayah-wilayah proyek strategis nasional (PSN) selama ini.

"(JR adalah) satu strategi perlawanan dari gerakan masyarakat sipil terhadap bentuk represivitas negara, terhadap sebuah kebijakan yang akan berdampak terhadap rakyat," kata Roni.

"Rencana JR akan sangat relevan dan itu pasti akan dilakukan gerakan masyarakat sipil dalam waktu yang tidak lagi lama," lanjutnya.

Saat ini, JR terhadap UU IKN juga sudah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok lain yang beranggotakan 45 pemohon sejak 2 Februari 2022. Namun, sidang pertama baru dijadwalkan 1,5 bulan sejak gugatan didaftarkan, yaitu pada 16 Maret 2022 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com