Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPK Ungkap Dugaan Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN Nusantara...

Kompas.com - 14/03/2022, 08:09 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembangunan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tak terlepas dari pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, KPK akan melakukan pengawasan untuk mencegah tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah IKN dengan menggunakan sistem monitoring center for prevention (MCP).

Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, tidak semua lahan di IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur clean and clear.

Ia mengatakan, dari informasi yang diterimanya, ada dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN tersebut.

“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami," kata Alex, Jumat (11/03/2022).

Baca juga: Tanggapi KPK, Kementerian ATR/BPN: Sejauh Ini Tidak Ada Bagi-bagi Kavling di IKN

"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” katanya.

Upaya pengawasan untuk pencegahan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Alex menjelaskan, MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.

Sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP. Fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif.

"Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” kata Alex.

Baca juga: Ada Dugaan Bagi-bagi Kavling di IKN, KSP: Kalau Ada Temuan, KPK Bisa Tindak Lanjuti


Bantahan Kementerian ATR/BPN

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengaku hingga saat ini belum ada temuan terkait dengan bagi-bagi lahan kavling di wilayah IKN Nusantara.

"Enggak ada yang dibagi-bagi. Kalau menurut saya sejauh ini," ujar Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2022).

Ia pun mengatakan, dugaan KPK tersebut tidak menjadi masalah selama terdapat bukti.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu pihak yang menangani proses pengambilalihan lahan IKN Nusantara, turut senang bila KPK ikut mengawasai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kawasan IKN.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com