JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembangunan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tak terlepas dari pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, KPK akan melakukan pengawasan untuk mencegah tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah IKN dengan menggunakan sistem monitoring center for prevention (MCP).
Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, tidak semua lahan di IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur clean and clear.
Ia mengatakan, dari informasi yang diterimanya, ada dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN tersebut.
“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami," kata Alex, Jumat (11/03/2022).
"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” katanya.
Upaya pengawasan untuk pencegahan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Alex menjelaskan, MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.
Sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP. Fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif.
"Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” kata Alex.
Bantahan Kementerian ATR/BPN
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengaku hingga saat ini belum ada temuan terkait dengan bagi-bagi lahan kavling di wilayah IKN Nusantara.
"Enggak ada yang dibagi-bagi. Kalau menurut saya sejauh ini," ujar Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2022).
Ia pun mengatakan, dugaan KPK tersebut tidak menjadi masalah selama terdapat bukti.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu pihak yang menangani proses pengambilalihan lahan IKN Nusantara, turut senang bila KPK ikut mengawasai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kawasan IKN.
"Selama ada bukti kalau memang ada pembagian kavling, kami senang sekali. Kami senang kalau ditunjukkan ada bukti, sehingga kami perbaiki bersama-sama," kata Taufiqulhadi.
Tanggapan Istana
Menaggapi pernyataan dugaan bagi-bagi lahan kavling di IKN Nusantara tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, bila memang terdapat temuan KPK dan dianggap terjadi tindak pidana korupsi, KPK bisa mengambil tindakan lebih lanjut.
Selain itu, KPK juga bisa mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan kewenangannya.
"Kalau ada temuan KPK dan dianggap terjadi tindak pidana korupsi, tentu KPK bisa melakukan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah hukum yang menjadi kewenangannya," kata Wandy kepada Kompas.com, Minggu.
Ia pun menjelaskan, berdasarkan data terkini, kepemilikan tanah di seluruh kawasan IKN sebesar 80 persen adalah milik negara.
Jumlah kepemilikan lahan milik negara pada kawasan IKN tersebut meliputi 199.962 hektar lahan kawasan pengembangan baik untuk kawasan hutan dan non-hutan.
Adapun dalam proses pengambil-alihan keseluruhan kawasan akan menjadi tanggung jawab Otorita IKN.
"Proses pengambil-alihan keseluruhan nanti akan menjadi tanggung jawab Otorita IKN yg akan dibantu oleh kementerian teknis, terutama Kementerian ATR/BPN, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan tentunya PUPR yang akan melakukan pembangunan fisik di tahap awal," jelas Wandy.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/14/08091981/saat-kpk-ungkap-dugaan-bagi-bagi-lahan-kavling-di-ikn-nusantara