Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IM57+ Institute Sebut Pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK Tak Bisa Dibiarkan

Kompas.com - 12/03/2022, 14:53 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute menegaskan berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa dibiarkan.

Hal itu disampaikan Senior Investigator IM 57+ Institute Rizka Anungnata dalam diskusi virtual bertajuk “Penegakan Etik dan Pemberantasan Korupsi”, Sabtu (12/3/2022).

“Memang ada masalah yang sangat serius di KPK, termasuk juga Dewan Pengawas yang harus kita suarakan terus bahwa pelanggaran-pelanggaran yang mereka (pimpinan) lakukan sebenarnya tidak boleh kita biarkan, tidak boleh kita maklumi,” papar Rizka.

Adapun IM 57+ Institute baru saja melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: IM57+ Institute Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Terkait SMS Blast

Firli disebut telah melakukan pelanggaran kode etik terkait pengiriman pesan singkat atau SMS blast.

Laporan itu disampaikan pada Dewas KPK, Jumat (11/3/2022).

“Kemarin cukup kita sampaikan beberapa alat bukti yang menurut saya bisa dikembangkan oleh mereka dan ini juga sebagai jaminan apakah mereka (Dewas KPK) tetap akan melakukan proses yang sama seperti kasus Bu Lili,” jelas dia.

Rizka menyebut, alat bukti yang diberikan masih bersifat permulaan yaitu berupa screenshot SMS dan artikel di media massa.

“Untuk materi atau pembuktian yang lebih komplit memang belum kita sampaikan,” katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan Terkait SMS Blast, Jubir KPK: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Dewas

Diketahui dalam laporan IM57+ Institute, SMS blast KPK pada masyarakat disebut hanya mengatasnamakan Ketua KPK.

Kemudian konten dari SMS itu juga tidak terkait dengan pemberantasan korupsi.

IM57+ Institute menilai tindakan itu merupakan wujud kesewenang-wenangan Firli menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai negara guna kepentingan pribadi.

Atas tindakan itu Firli diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum pada Pasal 4 Ayat (1) huruf d, Ayat (1) huruf o dan Ayat (2) huruf i Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com