Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Belum Aman Longgarkan Jaga Jarak dan Copot Masker, Ini Alasannya

Kompas.com - 10/03/2022, 18:47 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran kebijakan menyusul membaiknya situasi pandemi Covid-19. Namun pelonggaran dinilai seharusnya tidak dibarengi dengan pelonggaran terhadap protokol kesehatan.

Seperti diketahui, berbagai pelonggaran peraturan yang dilakukan pemerintah mulai dihapusnya kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen dan polymerase chain reaction (PCR) apabila sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

Selain itu, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dipangkas menjadi satu hari jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Pelonggaran lainnya adalah seluruh kegiatan olahraga dapat menerima penonton secara fisik dengan kapasitas disesuaikan dengan status PPKM, status vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Menanti Penelusuran Aset Indra Kenz dan Doni Salmanan, Mungkinkah Uang Korban Kembali?

Pemerintah juga sudah menerapkan uji coba kebijakan tanpa karantina bagi PPLN atau pelaku perjalanan internasional di Bali dengan syarat tertentu, termasuk vaksinasi dosis lengkap atau booster dan tes PCR.

Tak hanya itu, akan ada penyesuaian kebijakan ibadah umrah menyusul pencabutan sejumlah aturan oleh Arab Saudi, seperti kewajiban tes PCR dan karantina.

Beberapa peraturan bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) pun mengalami penyesuaian mulai pekan ini.

Di antaranya sudah diizinkannya penumpang berusia 6 tahun ke bawah naik KRL dan penumpang diperbolehkan duduk berdempetan tanpa lagi ada jaga jarak.

Di tengah pelonggaran-pelonggaran tersebut, saat ini Kementerian Kesehatan sedang menyusun roadmap dalam rangka Indonesia menuju endemi Covid-19. Salah satu yang sedang dikaji adalah kemungkinan pencabutan kewajiban memakai masker dalam aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Soroti Pencopotan Marka Jaga Jarak Duduk di KRL, Dinkes Bekasi Pantau Dampaknya terhadap Kasus Covid-19

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan pelonggaran pemberlakuan jaga jarak. Salah satunya adalah di rumah ibadah, menyusul sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan.

"Ini mengabaikan prinsip kehati-hatian dan dua aspek yang selalu kita anut dalam pengendalian wabah itu, yaitu selalu melakukannya secara bertahap dan berbasis data," ungkap Epidemiolog Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Menurut dia, jika pelonggaran peraturan dikurangi dengan pelonggaran protokol kesehatan, masa kritis pandemi dinilai justru akan semakin lama selesai. Oleh karena itu, Dicky meminta pemerintah betul-betul melakukan perhitungan matang.

"Ketika ada pelonggaran misalnya dalam tes, itu harus disertai dengan penguatan atau sudah kuatnya aspek lain, yang bisa menjadi jangkar pengaman dari pelonggaran," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com