JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, pihaknya akan menjerat pengusaha truk over dimension and overload ("Odol") dengan pidana.
"Yang ditindak untuk pidananya yang pengusahanya, diharapkan begitu," ujar Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).
Pengusaha truk over dimension atau ukuran yang tidak sesuai akan dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Asyik Bermain Ponsel Saat Kendarai Sepeda Motor, Pria Ini Tewas Tabrak Truk
Ancaman hukuman maksimalnya adalah satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Istiono pun berharap agar para pelaku industri juga tidak mengoperasikan truk yang tidak sesuai ukuran seharusnya.
"Industri saya berharap tidak juga menambah over dimensi ini, juga tidak menambah ketinggian muat akhirnya terjadi ketidakseimbangan," kata dia.
Menurut dia, kecelakaan akibat truk kelebihan muatan ini kerap fatal.
Baca juga: Sejumlah Rumah di Cipayung Terkena Semburan Kotoran dari Truk Septic Tank
"Korban kecelakaan di 2019 sebanyak 25.000. Rata-rata per bulan sebanyak 2.000 jiwa yang meninggal dunia dan rata-rata per hari 71 jiwa," ujar Istiono.
"Kemudian, tiap jam kira-kira tiga, empat, jiwa kita melayang dan sumbangsih daripada odol ini memang 90 kejadian tahun ini. Namun ini laka masal dan fatal," ucap dia.
Belum lagi, imbas dari kecelakaan ini yang menghambat arus lalu lintas di tol dan jalan arteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.