Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Maret, Begini Aturan Operasional Bioskop

Kompas.com - 08/03/2022, 07:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur mengenai operasional bioskop pada masa perpanjangan PPKM level 2-4 di wilayah Jawa-Bali hingga 14 Maret 2022 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.

Pada beleid tersebut dijelaskan, untuk bioskop yang berada pada wilayah PPKM level 4, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selain itu, hanya pengunjung dengan kategori hijau di dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tulis beleid tersebut dikutip Selasa (8/3/2022).

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali: Restoran-Kafe Buka sampai Pukul 21.00 WIB, Kapasitas 50 Persen

Selain itu, restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam area bioskop diizinkan untuk menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk bioskop yang berada pada wilayah PPKM level 3, diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Untuk restoran atau kafe yang berada di dalam area bioskop diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Sementara untuk bioskop di wilayah PPKM level 2 diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Ketentuan mengenai makan di restoran atau kafe di dalam area bioskop sama seperti aturan pada bioskop di wilayah PPKM level 3.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

Selain itu, baik di bioskop di wilayah PPKM level 2, 3, dan 4, hanya pengunjung kategori Hijau di dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Baik pada wilayah PPKM level 2, 3, dan 4, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk mengunjungi bioskop dengan syarat wajib didampingi orang tua.

"Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tulis aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com