JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur pelaksanaan operasional mal selama masa perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa Bali pada 8-14 Maret 2022.
Ketentuan mengenai masa perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa Bali diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.
Untuk mal atau pusat perbelanjaan yang berada di wilayah level 4, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun pun diizinkan untuk mengunjungi mal dengan syarat didampingi orang tua.
"Khusus anak usa 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama," tulis aturan tersebut seperti dikutip Selasa, (8/3/2022).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Maret, 7 Daerah Berstatus Level 4 Termasuk Seluruh DIY
Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam mal diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen. Selain itu, pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk anak usia 6-12 tahun yang masuk.
Untuk mal yang berada di wilayah PPKM level 3 diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Mal diizinkan untuk buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan lain di dalam mal diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Syarat bagi pengunjung yakni wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk anak usia 6-12 tahun.
Sementara untuk mal yang berada di wilayah PPKM level 2, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk," tulis aturan tersebut.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Maret, 37 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2
Sementara itu, baik pada mal di wilayah PPKM level 3 dan 2, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat wajib didampingi orang tua serta menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Adapun setiap pengunjung dan pegawai di mal yang berada di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.