Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Operasional Mal Selama Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 14 Maret 2022

Kompas.com - 08/03/2022, 07:08 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur pelaksanaan operasional mal selama masa perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa Bali pada 8-14 Maret 2022.

Ketentuan mengenai masa perpanjangan PPKM level 4 di wilayah Jawa Bali diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.

Level 4

Untuk mal atau pusat perbelanjaan yang berada di wilayah level 4, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun pun diizinkan untuk mengunjungi mal dengan syarat didampingi orang tua.

"Khusus anak usa 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama," tulis aturan tersebut seperti dikutip Selasa, (8/3/2022).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Maret, 7 Daerah Berstatus Level 4 Termasuk Seluruh DIY

Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam mal diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen. Selain itu, pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Level 2 dan 3

Untuk mal yang berada di wilayah PPKM level 3 diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Mal diizinkan untuk buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan lain di dalam mal diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Syarat bagi pengunjung yakni wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk anak usia 6-12 tahun.

Sementara untuk mal yang berada di wilayah PPKM level 2, diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk," tulis aturan tersebut.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Maret, 37 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2

Sementara itu, baik pada mal di wilayah PPKM level 3 dan 2, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat wajib didampingi orang tua serta menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Adapun setiap pengunjung dan pegawai di mal yang berada di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com