KOMPAS.com - Secara etimologis, demokrasi tersusun dari kata 'demos' yang berarti rakyat dan 'kratos' yang berarti pemerintahan.
Secara umum, demokrasi diartikan sebagai sebuah bentuk pemerintahan rakyat atau government of the people. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat, dilakukan secara langsung oleh rakyat, dan bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Perwujudan demokrasi membutuhkan proses yang panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan pengamalan. Oleh karena itu, kebutuhan akan dukungan sosial dan lingkungan demokratis sifatnya mutlak.
Keberhasilan demokrasi ditunjukkan oleh sejauh mana demokrasi sebagai prinsip dan acuan hidup bersama antarwarga negara dan antara warga negara dengan negaranya dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Masyarakat demokratis bersandar pada hal-hal yang telah berkembang, baik secara teoretis maupun pengalaman praktis. Terdapat enam norma atau unsur pokok untuk menciptakan masyarakat yang demokratis.
Berikut enam norma masyarakat demokratis:
Baca juga: Azyumardi Azra: Pilkada Serentak 2024 Bentuk Kemunduran Demokrasi
Kesadaran akan keberagaman yang dimiliki Indonesia harus diakui secara aktif melalui sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri. Pengakuan akan perbedaan menjadi kewajiban warga negara dan negara yang harus diwujudkan dengan sikap saling menghargai pandangan dan hak asasi orang lain.
Jika norma ini dijalankan secara sadar dan konsisten, maka munculnya kekuasaan mayoritas dan tirani minoritas dapat dicegah.
Makna musyawarah diwujudkan dengan adanya kedewasaan warga negara untuk secara tulus melakukan negosiasi atau kompromi sosial dan politik secara damai dalam pengambilan keputusan.
Semangat musyawarah menuntut warga negara menerima kemungkinan bahwa belum tentu dan tidak harus semua keinginan seseorang atau kelompok diterima sepenuhnya.
Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang menerima pandangan berbeda dari orang lain dengan jalan musyawarah yang seimbang dan aman.
Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya terbatas pada pelaksanaan prosedural saja seperti pemilu dan suksesi kepemimpinan, tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab.
Demokrasi haruslah melalui proses yang dilakukan secara sukarela, dialogis, dan saling menguntungkan. Dalam prosesnya tidak boleh ada paksaan, tekanan, dan ancaman dari pihak manapun.
Baca juga: Esensi Demokrasi Pancasila
Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjlankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
Musyawarah dalam mencapai mufakat hanya akan berlangsung jika individu atau kelompok memiliki ketulusan dan pandangan positif terhadap pendapat orang lain yang berbeda.