Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Sondakh Jalani Cuti Menjelang Bebas Selama 3 Bulan

Kompas.com - 02/03/2022, 10:31 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menjalani cuti menjelang bebas (CBM) pada Maret 2022 ini.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, masa CBM yang harus dijalani Angie, sapaan Angelina, adalah 3 bulan.

"Tiga bulan (dari Maret 2020)," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Adapun perempuan dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012.

Baca juga: Angelina Sondakh Menanti Kebebasan dan Trauma Bahas Politik

Menurut putusan MA, selain vonis tersebut, Angie dijatuhi denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini sudah dibayarkan.

Angelina juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp 2.500.000.000 dan 1.200.000 dolar Amerika Serikat subsider 1 tahun penjara. Ia sudah membayar uang pengganti sebeser Rp 8.815.972.722.

Angie kemudian mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Namun, sisa kewajiban Angie sebesar Rp 4.538.027.278 tidak dibayarkan sehingga Angie menjalani kurungan tambahan selama 4 bulan 5 hari penjara.

"Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur Rika.

Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas, Ini Kasus yang Membuatnya Dipenjara 10 Tahun

Sebelumnya, kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti menegaskan, kliennya akan bebas minggu depan karena proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh sudah rampung.

“Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas). Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar,” kata Krisna Murti saat dihubungi kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Kendati demikian, Krisna berujar, seharusnya Angelina Sondakh bisa bebas lebih cepat. Namun karena tak bisa membayar uang denda membuat Angelina Sondakh mesti lebih lama mendekam di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Ada kekurangan uang pengganti, ya kurang lebih sekitar Rp 4,5 miliar lah,” ujar Krisna lagi.

Baca juga: Jelang Bebas Setelah 10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Sulit Tidur

Lebih lanjut, Krisna juga mengabarkan kondisi Angie, sapaan Angelina Sondakh yang sudah menjalani 10 tahun hukuman penjara. Sejauh ini, Krisna menyebut kondisi fisik Angie lebih baik. Namun untuk psikis, Krisna berujar, Angie lebih sering menangis menjelang bebas. 

“Artinya kalau secara fisik apapun beliau mantan Ratu Indonesia, pasti terlihat cantik lah, aura kecantikannya tuh tetap masih ada enggak pudar,” ungkap Krisna.

“Lalu secara suasana kebatinannya itu dalam menjelang kebebasannya, pikirannya bercampur aduk, sulit tidur,” tutur Krisna menambahkan.

Baca juga: Kerinduan Angelina Sondakh pada Keanu yang Ditinggalkan Saat Berusia 2 Tahun

Sebagai informasi, Angelina Sondakh menjadi tahanan KPK pada 2012 lalu. Angie tersangkut kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Angie terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

Angelina Sondakh sempat mengajukan banding, tetapi membuat hukumannya lebih berat. Ia pun saat itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com