Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Kemenlu RI soal Situasi Ukraina Dinilai Berbeda dengan Sikap Jokowi

Kompas.com - 28/02/2022, 14:23 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atas situasi di Ukraina berbeda dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.

Pada 24 Februari 2022 Presiden Jokowi melalui akun Twitter resminya @jokowi mencuitkan "Setop perang. Perang itu menyengsarakan umat manusia, dan membahayakan dunia."

Sementara, Kemenlu pada tanggal yang sama membuat pernyataan resmi melalui Twitter @Kemlu_RI, menyebut bahwa serangan militer di Ukraina tidak dapat diterima.

"Pernyataan tersebut berpotensi untuk bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Senin (28/2/2022).

Baca juga: Pernyataan Kemenlu Soal Ukraina Dinilai Cederai Prinsip Bebas Aktif

Menurut Hikmahanto, pernyataan Jokowi dapat diargumentasikan menggunakan dasar Pasal 1 angka 3 Piagam PBB.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa negara-negara wajib menyelesaikan sengketa di antara mereka melalui cara-cara damai (peaceful means) sehingga tidak membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, serta keadilan.

Pernyataan presiden untuk menyetop perang dilakukan tanpa menyebut negara yang melakukan serangan, negara yang diserang, bahkan jenis serangan, apakah serangan untuk bela diri atau serangan agresi.

Sementara, pernyataan Kemenlu dapat diargumentasikan berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 Piagam PBB.

Pasal tersebut menyatakan agar negara-negara anggota menahan diri dalam hubungan internasional dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah.

Baca juga: Kenangan Indonesia-Ukraina Saling Bantu di Masa Sulit

Kemenlu melalui pernyataannya juga menyebutkan bahwa serangan militer terhadap Ukraina dianggap sebagai perbuatan tidak dapat diterima (unacceptable) karena tidak menghormati integritas wilayah dan kedaulatan.

"Ini berarti Indonesia dalam posisi sama dengan AS dan sejumlah negara Eropa Barat, Australia dan banyak negara yang mengecam serangan oleh Rusia," ujar Hikmahanto.

Meski ada kemiripan situasi, kata Hikmahanto, posisi Indonesia saat ini berbeda dengan posisi RI saat AS melakukan serangan terhadap Irak tahun 2003 silam.

Ketika itu Presiden Megawati mengecam tindakan AS dengan koalisinya yang meyerang Irak.

"Ini berbeda dengan Presiden Jokowi saat ini yang menyerukan penghentian atas perang," tegas Hikmahanto.

Kemiripan situasi ini, lanjut dia, tidak harus mempertahankan konsistensi kebijakan oleh presiden mengingat sejumlah faktor dan konteks yang mungkin berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com