Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons KSAD Dudung Soal Brigjen Junior Tumilaar Minta Diampuni

Kompas.com - 26/02/2022, 14:23 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan karena turut campur dalam kasus sengketa tanah minta pengampunan. Lalu bagaimana respons KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman?

"KSAD menyerahkan penuh ke proses hukum di TNI," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjawab pertanyaan Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Seperti diketahui, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang saat membantu warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kasus sengketa tanah dengan perusahaan pengembang, PT SC.

Pada akhir Januari 2022, Brigjen Junior Tumilaar menyita perhatian karena vidoenya saat mendatangi proyek PT SC di lokasi penggusuran sambil marah-marah viral di media sosial.

Brigjen Junior Tumilaar juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR. Sejumlah warga Bojong Koneng mengadu karena jadi korban penggusuran sepihak PT SC.

Baca juga: Danpuspomad Soal Brigjen Junior Tumilaar: TNI Peduli ke Rakyat Harus, tapi Jangan Seperti Backing

Dalam pembelaannya, Brigjen Junior Tumilaar menyatakan membantu warga yang menjadi korban penggusuran. Pihak pengembang juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

TNI melakukan penahanan kepada Brigjen Junior Tumilaar bukan karena Staf Khusus KSAD itu memberi pembelaan kepada warga.

Brigjen Junior Tumilaar diproses hukum militer karena dinilai "ikut campur" dalam kasus hukum sipil. Tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar dikhawatirkan menimbulkan kesan TNI ikut masuk dalam ranah kehidupan sipil seperti era Orde Baru.

Oleh TNI, Brigjen Junior Tumilaar dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak tunduk terhadap perintah pimpinan.

Saat ini, Brigjen Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) milik Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu proses kelanjutan perkara.

Baca juga: Danpuspomad: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Militer Sekalipun Sudah Pensiun

Dari dalam tahanan, mantan Irdam XIII/Merdeka itu mengirimkan surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.

Lewat suratnya, Brigjen Junior Tumilaar memohon diampuni karena membantu warga Bojong Koneng dalam kasus sengketa tanah dengan PT SC. Alasannya karena ia sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.

Menurut Danpuspomad, Jenderal Dudung sudah mengetahui adanya permintaan dari Brigjen Junior Tumilaar. Meski begitu, kata Letjen Chandra, KSAD tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Beliau tahu dan tentunya akan melakukan yang terbaik bagi TNI AD," tegas jenderal bintang tiga ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com