Salin Artikel

Respons KSAD Dudung Soal Brigjen Junior Tumilaar Minta Diampuni

"KSAD menyerahkan penuh ke proses hukum di TNI," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjawab pertanyaan Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Seperti diketahui, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang saat membantu warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kasus sengketa tanah dengan perusahaan pengembang, PT SC.

Pada akhir Januari 2022, Brigjen Junior Tumilaar menyita perhatian karena vidoenya saat mendatangi proyek PT SC di lokasi penggusuran sambil marah-marah viral di media sosial.

Brigjen Junior Tumilaar juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR. Sejumlah warga Bojong Koneng mengadu karena jadi korban penggusuran sepihak PT SC.

Dalam pembelaannya, Brigjen Junior Tumilaar menyatakan membantu warga yang menjadi korban penggusuran. Pihak pengembang juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

TNI melakukan penahanan kepada Brigjen Junior Tumilaar bukan karena Staf Khusus KSAD itu memberi pembelaan kepada warga.

Brigjen Junior Tumilaar diproses hukum militer karena dinilai "ikut campur" dalam kasus hukum sipil. Tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar dikhawatirkan menimbulkan kesan TNI ikut masuk dalam ranah kehidupan sipil seperti era Orde Baru.

Oleh TNI, Brigjen Junior Tumilaar dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak tunduk terhadap perintah pimpinan.

Saat ini, Brigjen Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) milik Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu proses kelanjutan perkara.

Dari dalam tahanan, mantan Irdam XIII/Merdeka itu mengirimkan surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.

Lewat suratnya, Brigjen Junior Tumilaar memohon diampuni karena membantu warga Bojong Koneng dalam kasus sengketa tanah dengan PT SC. Alasannya karena ia sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.

Menurut Danpuspomad, Jenderal Dudung sudah mengetahui adanya permintaan dari Brigjen Junior Tumilaar. Meski begitu, kata Letjen Chandra, KSAD tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Beliau tahu dan tentunya akan melakukan yang terbaik bagi TNI AD," tegas jenderal bintang tiga ini.


Selain meminta diampuni, Brigjen Junior Tumilaar dalam suratnya sempat meminta dirujuk ke RSPAD karena sakit magh kronisnya (GERD).

Namun permintaan itu tidak disetujui karena dari pemeriksaan tim kesehatan Puspomad, kondisi Brigjen Junior Tumilaar tidak membutuhkan perawatan di rumah sakit.

Brigjen Junior Tumilaar sempat naik asam lambungnya karena minum kopi. Kini ia dalam kondisi baik-baik saja.

"Baik-baik saja kondisinya. Masih ditahan," kata Letjen Chandra.

Penyidikan di Puspomad telah selesai dilakukan dan berkas perkara Brigjen Junior Tumilaar sudah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Saat ini Brigjen Junior ada dalam penahanan Otmilti II Jakarta.

Namun oleh Otmilti II Jakarta, Brigjen Junior Tumilaar dititipkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) milik Puspomad. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Meski sebentar lagi akan pensiun, Brigjen Junior Tumilaar akan tetap menjalani proses hukum militer. Hal tersebut lantaran karena pelanggaran dilakukan ketika ia masih aktif sebagai prajurit TNI.

Selain pada kasus ini, Brigjen Junior Tumilaar juga terlibat dalam kasus hukum militer lainnya yang serupa.

Brigjen Junior Tumilaar pada September 2021 menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi pembelaannya terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang disebut membantu warga Manado, Sulawesi Utara, dalam kasus sengketa lahan.

Akibat perkara itu, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam XIII/Merdeka. Kasus pidana militernya pun masih berjalan sampai saat ini, dengan tuduhan yang sama yaitu penyalahgunaan wewenang.

"Yang di Sulut berkas perkaranya sudah di Odmilti Makassar karena locus kejadiannya di Manado. Saat ini menunggu proses untuk pengajuan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi," terang Danpuspomad, sebelumnya.

KSAD Jenderal Dudung sudah angkat bicara terkait kasus Brigjen Junior Tumilaar. Ia mengatakan, anak buahnya itu bertindak di luar perintahnya.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Senin.

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tambahnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/26/14232641/respons-ksad-dudung-soal-brigjen-junior-tumilaar-minta-diampuni

Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke