Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons KSAD Dudung Soal Brigjen Junior Tumilaar Minta Diampuni

Kompas.com - 26/02/2022, 14:23 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwira TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan karena turut campur dalam kasus sengketa tanah minta pengampunan. Lalu bagaimana respons KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman?

"KSAD menyerahkan penuh ke proses hukum di TNI," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjawab pertanyaan Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Seperti diketahui, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang saat membantu warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kasus sengketa tanah dengan perusahaan pengembang, PT SC.

Pada akhir Januari 2022, Brigjen Junior Tumilaar menyita perhatian karena vidoenya saat mendatangi proyek PT SC di lokasi penggusuran sambil marah-marah viral di media sosial.

Brigjen Junior Tumilaar juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR. Sejumlah warga Bojong Koneng mengadu karena jadi korban penggusuran sepihak PT SC.

Baca juga: Danpuspomad Soal Brigjen Junior Tumilaar: TNI Peduli ke Rakyat Harus, tapi Jangan Seperti Backing

Dalam pembelaannya, Brigjen Junior Tumilaar menyatakan membantu warga yang menjadi korban penggusuran. Pihak pengembang juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

TNI melakukan penahanan kepada Brigjen Junior Tumilaar bukan karena Staf Khusus KSAD itu memberi pembelaan kepada warga.

Brigjen Junior Tumilaar diproses hukum militer karena dinilai "ikut campur" dalam kasus hukum sipil. Tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar dikhawatirkan menimbulkan kesan TNI ikut masuk dalam ranah kehidupan sipil seperti era Orde Baru.

Oleh TNI, Brigjen Junior Tumilaar dianggap telah melanggar Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM dengan tuduhan melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak tunduk terhadap perintah pimpinan.

Saat ini, Brigjen Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) milik Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu proses kelanjutan perkara.

Baca juga: Danpuspomad: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Militer Sekalipun Sudah Pensiun

Dari dalam tahanan, mantan Irdam XIII/Merdeka itu mengirimkan surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.

Lewat suratnya, Brigjen Junior Tumilaar memohon diampuni karena membantu warga Bojong Koneng dalam kasus sengketa tanah dengan PT SC. Alasannya karena ia sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.

Menurut Danpuspomad, Jenderal Dudung sudah mengetahui adanya permintaan dari Brigjen Junior Tumilaar. Meski begitu, kata Letjen Chandra, KSAD tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Beliau tahu dan tentunya akan melakukan yang terbaik bagi TNI AD," tegas jenderal bintang tiga ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com