Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut BPJS Kesehatan Bantah Syarat Kepesertaan untuk Memaksa Rakyat

Kompas.com - 24/02/2022, 18:21 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membantah bahwa syarat kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk bisa mendapat layanan publik sebagai bentuk pemaksaan.

Dia mengemukakan hal itu saat menanggapi narasi yang beredar bahwa langkah pemerintah menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pelayanan publik merupakan upaya untuk menggalang dana.

"Banyak mispersepsi, dikira kita melakukan pemaksaan, lalu untuk mengumpulkan uang," kata Ali Ghufron dalam diskusi FMB 9 secara daring, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: BPN: Mereka yang Beli Tanah Pasti Memiliki Kemampuan dan Tak Ada Masalah dengan BPJS Kesehatan

Ghufron mengatakan, saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan cukup sehat meski tak berlebih.

Ia menjelaskan, indikator kondisi keuangan yang sehat yakni ketika aset dana jaminan sosial mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015.

"Sementara saat ini BPJS Kesehatan (aset dana jaminan sosial) sekitar 4,8 (bulan ke depan)," kata Ali Ghufron.

Ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Noor 1 Tahun 2022.

Pada instruksi tersebut, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Kementerian ATR/BPN serta 29 kementerian/lembaga lain untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan fungsinya untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kementerian yang bakal merealisasikan instruksi tersebut dalam waktu dekat yakni Kementerian ATR/BPN. Kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil tersebut bakal menerapkan syarat BPJS Kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah karena jual beli pada 1 Maret 2022.

Baca juga: Dampak Inpres Jokowi soal BPJS Kesehatan, Pemerintah Wajib Menjamin Kesehatan Seluruh Rakyat

Ali Ghufron menjelaskan, syarat tersebut merupakan pengingat bagi masyarakat bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.

Harapannya, tahun 2024 target cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) sebesar 98 persen dari seluruh penduduk Indonesia bisa tercapai.

"Kita sekarang sudah 236 juta (jumlah peserta), atau sekitar 86 persen. Jadi kalau 98 persen di tahun 2024, itu tinggal 14 persen. Sudah cukup luas sebenarnya cakupannya," kata Ali Ghufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com