Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Negara "Paksa" Warganya Jadi Peserta BPJS Kesehatan di Tengah Minus Pelayanan...

Kompas.com - 22/02/2022, 16:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik.

Ketentuan itu diatur Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022.

Melalui aturan tersebut, Jokowi memerintahkan berbagai kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah untuk mengoptimalisasi JKN.

Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat STNK? Ini Penjelasannya

Langkah itu direalisasikan dengan mewajibkan warga yang hendak mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah rumah susun menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kebijakan ini pun menuai kritik. Pemerintah dinilai memaksa warganya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal, masih banyak catatan mengenai belum optimalnya pelayanan BPJS.

Syarat beli tanah-umrah

Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, aturan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2022.

BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari seluruh kelas, baik kelas 1, 2, maupun kelas 3.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Pemerintah Ingin Memastikan Masyarakat Punya Jaminan Kesehatan

Pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan, "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Kemudian, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga disyaratkan bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya supaya peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik.

Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam JKN.

Baca juga: Ketika Tenaga Kerja Indonesia Kritik Kewajiban BPJS Kesehatan...

Instruksi yang sama diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com