"Semangat kepesertaan wajib adalah bagaimana seluruh masyarakat Indonesia bergotong-royong dan memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan JKN supaya jangan sampai ada yang tidak mendapat," kata Timboel kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Memberatkan Warga di Pelosok
Mulanya, pemerintah mengharapkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun demikian, Timboel memahami bahwa banyak yang masih enggan mendaftar sebagai peserta lantaran kurang optimalnya pelayanan.
Masih banyak pasien yang mengeluhkan terjadinya diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan.
Misalnya, kesulitan mencari ruang perawatan di rumah sakit, atau pasien diminta pulang dalam kondisi belum layak pulang.
Ada pula pasien yang diminta membeli obat sendiri padahal seharusnya sudah masuk ke dalam paket yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.
Belum lagi, pertengahan 2021 sempat diduga terjadi kebocoran data 279 juta WNI milik BPJS Kesehatan.
Oleh karenanya, menurut Timboel, tidak cukup pemerintah mewajibkan kepesertaan JKN tanpa dibarengi dengan pembenahan dan peningkatan pelayanan oleh BPJS Kesehatan.
"Jangan sampai kita dituntut untuk patuh sana-sini, naikin iuran, tapi pelayanannya juga enggak berjalan," katanya, dikutip dari Kompas TV, Senin (21/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.