Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhayati Disebut Mestinya Dapat Penghargaan karena Laporkan Dugaan Korupsi, tapi Malah Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/02/2022, 21:18 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mantan Kepala Urusan (Kaur) di Cirebon, Nurhayati, yang menjadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi dana desa jadi perhatian publik. Nurhayati seharusnya mendapat penghargaan atas keberaniannya mengungkap dugaan korupsi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, negara memungkinkan pemberi informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum mendapatkan penghargaan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

"Dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta,” kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Kisah Nurhayati viral setelah mengaku melaporkan tindakan korupsi, tetapi justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Akan Lakukan Koordinasi Terkait Kasus Nurhayati di Cirebon

Awalnya Nurhayati melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Kepala Desa setempat bernama Supriyadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan keuangan negara mencapai Rp 818 juta.

Namun, dalam perjalanannya, Nurhayati yang awalnya merupakan pelapor dan saksi ikut ditetapkan sebagai tersangka. Nurhayati sebelumnya adalah Kaur Desa Citemu.

Penetapan tersangka terhadap Nurhayati di akhir tahun 2021 disebut atas petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Cirebon kepada pihak kepolisian.

Polisi menetapkan status tersangka terhadap Nurhayati karena diduga Nurhayati turut serta membantu praktik korupsi Supriyadi dengan cara memberikan uang langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.

Baca juga: Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan Kajari Cirebon

Di sisi lain, polisi mengatakan, tindakan Nurhayati itu berdasarkan perintah Supriyadi. Polisi juga mengakui belum mendapat bukti apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.

LPSK mengatakan, jika Nurhayati bekerja sesuai ketentuan dengan mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya ia tidak boleh dipidana.

Tak hanya itu, kata Nasution, posisi hukum Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com