“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," imbuh Nasution.
Menurut dia, bila ada tuntutan hukum terhadap pelapor, seharusnya tuntutan hukum itu harus ditunda sampai kasus yang dilaporkan telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK pun mengkritik langkah penegak hukum yang justru memidanakan pelapor dugaan kasus korupsi. Nasution khawatir preseden buruk ini akan menghambat upaya pemberantasan korupsi karena akan membuat masyarakat jadi enggan melapor kasus korupsi karena takut.
Baca juga: Kisah Nurhayati, Laporkan Korupsi Kepala Desanya, Malah Dijadikan Tersangka
“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” terangnya.
Nasution juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi "mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik".
Padahal, posisi hukum Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
LPSK menyatakan akan mengambil langkah proaktif menemui Nurhayati. Nurhayati disebut memiliki hak konstitusional untuk memohon perlindungan kepada LPSK seandainya memerlukan.
Menanggapi ramainya kritik atas kasus Nurhayati, Kajari Cirebon Hutamrin mengatakan, pihaknya tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan di kepolisian.
Hutamrin menyebut penetapan tersangka Nurhayati tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun, juga atas temuan dari pihak kepolisian.
“Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap,” kata Hutamrin kepada Kompas.com, Senin.
(Penulis: Vitorio Mantalean, Tatang Guritno. Editor: Bagus Santosa, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.