Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhayati Disebut Mestinya Dapat Penghargaan karena Laporkan Dugaan Korupsi, tapi Malah Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/02/2022, 21:18 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mantan Kepala Urusan (Kaur) di Cirebon, Nurhayati, yang menjadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi dana desa jadi perhatian publik. Nurhayati seharusnya mendapat penghargaan atas keberaniannya mengungkap dugaan korupsi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, negara memungkinkan pemberi informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum mendapatkan penghargaan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

"Dengan PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta,” kata Wakil Ketua LPSK Manager Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Kisah Nurhayati viral setelah mengaku melaporkan tindakan korupsi, tetapi justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Akan Lakukan Koordinasi Terkait Kasus Nurhayati di Cirebon

Awalnya Nurhayati melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Kepala Desa setempat bernama Supriyadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan keuangan negara mencapai Rp 818 juta.

Namun, dalam perjalanannya, Nurhayati yang awalnya merupakan pelapor dan saksi ikut ditetapkan sebagai tersangka. Nurhayati sebelumnya adalah Kaur Desa Citemu.

Penetapan tersangka terhadap Nurhayati di akhir tahun 2021 disebut atas petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Cirebon kepada pihak kepolisian.

Polisi menetapkan status tersangka terhadap Nurhayati karena diduga Nurhayati turut serta membantu praktik korupsi Supriyadi dengan cara memberikan uang langsung ke Supriyadi selaku kepala desa, bukannya kepada tiap kepala urusan.

Baca juga: Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan Kajari Cirebon

Di sisi lain, polisi mengatakan, tindakan Nurhayati itu berdasarkan perintah Supriyadi. Polisi juga mengakui belum mendapat bukti apakah Nurhayati menerima dan menikmati hasil korupsi tersebut atau tidak.

LPSK mengatakan, jika Nurhayati bekerja sesuai ketentuan dengan mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya ia tidak boleh dipidana.

Tak hanya itu, kata Nasution, posisi hukum Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” ungkapnya.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," imbuh Nasution.

Menurut dia, bila ada tuntutan hukum terhadap pelapor, seharusnya tuntutan hukum itu harus ditunda sampai kasus yang dilaporkan telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK pun mengkritik langkah penegak hukum yang justru memidanakan pelapor dugaan kasus korupsi. Nasution khawatir preseden buruk ini akan menghambat upaya pemberantasan korupsi karena akan membuat masyarakat jadi enggan melapor kasus korupsi karena takut.

Baca juga: Kisah Nurhayati, Laporkan Korupsi Kepala Desanya, Malah Dijadikan Tersangka

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” terangnya.

Nasution juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi "mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik".

Padahal, posisi hukum Nurhayati selaku pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

LPSK menyatakan akan mengambil langkah proaktif menemui Nurhayati. Nurhayati disebut memiliki hak konstitusional untuk memohon perlindungan kepada LPSK seandainya memerlukan.

Baca juga: Laporkan Kasus Korupsi Atasannya, Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon, Malah Jadi Tersangka, Ini Ceritanya

Menanggapi ramainya kritik atas kasus Nurhayati, Kajari Cirebon Hutamrin mengatakan, pihaknya tidak melakukan intervensi atas proses penyidikan di kepolisian.

Hutamrin menyebut penetapan tersangka Nurhayati tidak semerta-merta karena petunjuk dari jaksa. Namun, juga atas temuan dari pihak kepolisian.

“Jadi petunjuk itu ada, tapi petunjuknya apa harus diungkap,” kata Hutamrin kepada Kompas.com, Senin.

 

(Penulis: Vitorio Mantalean, Tatang Guritno. Editor: Bagus Santosa, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com