JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta waspada dengan modus penipuan penjualan minyak goreng murah secara daring atau online.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
“Ada banyak (laporan) masuk ke kami, jadi ibu-ibu yang terpancing dengan memesan minyak goreng secara daring dengan harga murah. Uang diberikan tapi barang tidak datang,” sebut Whisnu konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022) dikutip dari tayangan YouTube Div Humas Polri.
Ia meminta warga tidak terpancing dengan iming-iming harga minyak goreng murah.
Baca juga: Polisi Temukan 61,18 Ton Minyak Goreng Ditimbun di Makassar
Sebab pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Adapun berdasarkan aturan itu harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
“Kita sudah sampaikan (jangan) terpancing harga murah melalui media online, uang dikirim tapi barang tidak ada,” terangnya.
Whisnu pun berharap masyarakat memberi waktu kepada pihak kepolisian untuk mengawal proses distribusi minyak goreng hingga situasinya kembali normal.
“Kami mohon waktu untuk selalu melakukan pengawasan, pengawalan, dan ditindak jika ada pelanggaran tersebut,” imbuhnya.
Diketahui Satgas Pangan Polri menyebut telah menemukan adanya penimbunan minyak goreng di sejumlah daerah.
Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi dalam Kasus Penipuan Paket Minyak Goreng Murah di Koja
Seperti penimbunan 1,1 juta kilogram minyak siap edar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).
Kemudian 61,18 ton minyak goreng curah di Makassar, Sulawesi Selatan yang diperuntukkan guna kebutuhan rumah tangga namun akan dijual dengan harga lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan industri.
Terakhir Satgas Pangan sedang melakukan pendalaman adanya penimbunan minyak goreng di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.