Salin Artikel

Warga Diminta Waspadai Modus Penipuan Penjualan Minyak Goreng Murah Secara Daring

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta waspada dengan modus penipuan penjualan minyak goreng murah secara daring atau online.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penipuan tersebut.

“Ada banyak (laporan) masuk ke kami, jadi ibu-ibu yang terpancing dengan memesan minyak goreng secara daring dengan harga murah. Uang diberikan tapi barang tidak datang,” sebut Whisnu konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (21/2/2022) dikutip dari tayangan YouTube Div Humas Polri.

Ia meminta warga tidak terpancing dengan iming-iming harga minyak goreng murah.

Sebab pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Adapun berdasarkan aturan itu harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

“Kita sudah sampaikan (jangan) terpancing harga murah melalui media online, uang dikirim tapi barang tidak ada,” terangnya.

Whisnu pun berharap masyarakat memberi waktu kepada pihak kepolisian untuk mengawal proses distribusi minyak goreng hingga situasinya kembali normal.

“Kami mohon waktu untuk selalu melakukan pengawasan, pengawalan, dan ditindak jika ada pelanggaran tersebut,” imbuhnya.

Diketahui Satgas Pangan Polri menyebut telah menemukan adanya penimbunan minyak goreng di sejumlah daerah.

Seperti penimbunan 1,1 juta kilogram minyak siap edar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (18/2/2022).

Kemudian 61,18 ton minyak goreng curah di Makassar, Sulawesi Selatan yang diperuntukkan guna kebutuhan rumah tangga namun akan dijual dengan harga lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan industri.

Terakhir Satgas Pangan sedang melakukan pendalaman adanya penimbunan minyak goreng di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/21/18530161/warga-diminta-waspadai-modus-penipuan-penjualan-minyak-goreng-murah-secara

Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke