JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia Fitra Arsil menilai, ada fenomena bahwa ruang partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang kini berada di kekuasaan kehakiman, bukan lagi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Fitra, hal itu tercermin dari banyaknya undang-undang yang diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak sedikit yang akhirnya dikabulkan oleh MK.
"Ada fenomena orang memindahkan ruang partisipasi tadinya di gedung-gedung dewan sekarang bawa ke kekuasaan kehakiman saja lah, nanti di sana diputuskan, dan memang ternyata ada yang efektif terjadi seperti itu," kata Fitra dalam acara Forum Diskusi Salemba, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Sembilan Gugatan UU Cipta Kerja di MK Selama 2021, Hanya Satu Dikabulkan Sebagian
Fitra menuturkan, fenomena ini mulai marak terjadi setelah pandemi Covid-19 di mana memang terdapat sejumlah undang-undang yang dibahas secara kilat di DPR.
Beberapa undang-undang itu antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Penetapan Perppu 1/2020, serta Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Menariknya, kata Fitra, beberapa undang-undang tersebut langsung diajukan judicial review ke MK tak lama setelah undang-undang itu disahkan oleh DPR.
"Artinya belum ada kerugian konstitusional yang nyata sebenarnya, baru potensi kerugian konstitusional orang-orang sudah menguji," kata dia.
Baca juga: Jokowi: Putusan MK Tak Cukup Hanya Adil dan Beri Kepastian Hukum, tapi Harus Bermanfaat
Oleh sebab itu, menurut Fitra, putusan MK atas judicial review atas UU Cipta Kerja yang mensyaratkan adanya partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang harus menjadi perhatian DPR.
"Meaningful participation yang diinginkan oleh Mahkamah Konstitusi itu harus direspons, meaningful participation dengan cara yang bukan disiasati tapi direspons dengan tulus," kata Fitra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.