Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 1 Februari Klaim JKP Sudah Bisa Diajukan, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 18/02/2022, 15:03 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, klaim atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa dicairkan per 1 Februari 2022.

Peserta yang telah terdaftar sebagai peserta JKP per Februari 2021 pun telah dibayarkan iurannya oleh pemerintah.

"Betul per 1 Februari Klaim JKP sudah bisa diajukan," kata Dian Agung Senoaji kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat keterangan video sebelumnya sempat menjelaskan, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja namun dibayar pemerintah setiap bulan.

Pemerintah telah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan disebutkan, besaran iuran yang dibayarkan oleh pemerintah terhadap peserta JKP adalah sebesar 0,46 persen dari upah.

Baca juga: Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat dan Syarat Klaim

Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKm).

"Program JKP ini perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada," kata Ida.

Selain dalam bentuk uang tunai, manfaat yang didapatkan oleh peserta JKP yakni akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Syarat pencairan JKP

Untuk diketahui, pencairan JKP tidak berlaku bagi peserta yang di PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Di dalam Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 37 Tahun 2021 dijelaskan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.

Selain itu, peserta juga telah membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Di dalam Pasal 21 beleid tersebut lebih lanjut dijelaskan, manfaat dalam bentuk uang tunai diberikan setiap bulan selama enam bulan upah dari upah yg dilaporkan dengan batasan upah maksimal Rp 5 juta.

Baca juga: Resign, Cacat Total, dan Meninggal Dunia, Tidak Masuk Kriteria Penerima JKP

Besarannya yakni sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Adapun di dalam Pasal 29 disebutkan, manfaat JKP diajukan paling banyak tiga kali selama masa usia kerja.

Rinciannya, manfaat JKP pertama diajukan oleh peserta paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan. Manfaat JKP kedua diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama lima tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama. Sementara manfaat JKP ketiga dapat diajukan peserta paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama lima tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

Baca juga: Syarat dan Kriteria Klaim JKP untuk Pekerja dan Buruh yang di-PHK

Untuk peserta bisa mencairkan JKP, pengusaha atau pemberi kerja wajib memberi tahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun bagi peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan JKP dengan melampirkan surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali dan nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta.

Selain melampirkan dokumen, peserta harus memiliki akun yang diperoleh saat mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan dan proses pengajuan klaim JKP dilakukan melalui sistem tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com