Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Kompas.com - 18/02/2022, 01:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam pergaulan masyarakat, selalu ada peluang terjadinya sengketa atau perselisihan antar warga yang harus diselesaikan secara tertib dan adil. Oleh karenanya, dibentuklah institusi atau lembaga yang disebut pengadilan.

Setiap proses pengadilan selalu dipimpin oleh seorang hakim yang berwenang memutuskan perkara di pengadilan. Kewenangan hakim dalam memberi keputusan disebut kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman diartikan sebagai kewenangan menetapkan nilai hukum dari tindakan masyarakat berdasarkan kaidah hukum dan menyematkan akibat hukum terhadap tindakan tersebut.

Kebebasan hakim dari intervensi pihak manapun dalam memutus perkara dikenal dengan ungkapan "Kekuasaan kehakiman yang merdeka". Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945.

Sejarah Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia terbag ke dalam lima periode, yaitu:

  • Periode Undang-Undang Dasar 1945 (1945 - 1949)
  • Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS (1949 - 1950)
  • Periode Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS (1950 - 1959)
  • Periode Undang-Undang Dasar setelah dekrit presiden (1959 - 2002)
  • Periode Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (2002 - sekarang)

Baca juga: Kekuasaan Kehakiman: Peran Lembaga Peradilan

Masuknya periode amandemen ditandai dengan perubahan besar terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Maka perubahan juga dialami oleh peraturan pelaksana di bawah UUD 1945.

Undang undang yang mengatur kekuasaan kehakiman adalah Undang-Undang atau UU nomor 4 tahun 2004 yang kini sudah diubah menjadi UU nomor 48 tahun 2009 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman. Terdapat juga UU nomor 5 tahun 2004 tentang mahkamah agung.

Kedua peraturan perundang-undangan tersebut muncul karena perubahan mendasar dalam kekuasaan kehakiman dan pergeseran kekuasaan dalam amandemen ketiga UUD 1945.

Tercantum dalam pasal 24 ayat 1 yang menyatakan kemerdekaan kekuasaan hakim dan pasal 24 ayat 2 yang berbunyi,

"Kekuasaan kehakiman dilakukan olh sebuah mahkamah agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan sebuah mahkamah konstitusi".

Baca juga: Departemen Kehakiman AS Mendakwa Perusuh Capitol untuk Pertama Kalinya

Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah mahkamah agung atau MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh mahkamah konstitusi atau MK.

Selaras dengan MA dan MK, terdapat lembaga negara independen yang masuk dalam kekuasaan peradilan atau yudikatif yang berwenang mengusulkan calon hakim agung yaitu komisi yudisial atau KY.

Mahkamah agung berwenang mengadili di tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peradilan yang berada di bawahnya, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan kewenangan lain yang diberikan undang-undang.

Badan peradilan seperti disebutkan dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang berada di bawah mahkamah agung adalah:

  • Peradilan Umum: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata. Peradilan Umum adalah pelaksana kekuasaan kehakiman bagi warga negara atau bukan yang mencari keadilan di Indonesia.
  • Peradilan Agama: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang beragama Islam. Perkara perdata yang dihadapi yaitu nikah, talak, dan rujuk.
  • Peradilan Militer: Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer. Dikhususkan bagi anggota militer yang melakukan pelanggaran di bidang pidana.
  • Peradilan Tata Usaha Negara: Berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Peradilan ini melindungi dari tindakan sewenang-wenang pejabat atau aparat pemerintah.

Pelaksana kekuasaan kehakiman lain adalah mahkamah konstitusi. Mahkamah Konsitusi berwenang menguji UU terhadap UUD.

Baca juga: Aturan Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, Lembaga Kehakiman Dinilai Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Dalam kewenangannya, mahkamah konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus perselisihan tentang hasil pemilu, membubarkan partai politik, dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden.

Indonesia juga memiliki peradilan khusus, yaitu:

  • Peradilan Anak: Berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang terdakwanya adalah anak. Anak adalah mereka yang berumur antara 8 - 18 tahun.
  • Peradilan Niaga: Berwenang menangani, memeriksa, dan memutuskan berbagai sengeketa di bidang perniagaan. Termasuk kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran hutang.
  • Peradilan Hak Asasi Manusia atau HAM: Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia.
  • Peradilan Pajak: Berwenang memutus sengketa pajak antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang dalam bidang perpajakan.

 

Referensi 

  • Manan, Bagir dan Kuntana Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni
  • Kirman dan Sunu. 2002. Pergulatan Konstitusi. Solo: Pondok Edukasi
  • Salinan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com