KOMPAS.com - Dalam pergaulan masyarakat, selalu ada peluang terjadinya sengketa atau perselisihan antar warga yang harus diselesaikan secara tertib dan adil. Oleh karenanya, dibentuklah institusi atau lembaga yang disebut pengadilan.
Setiap proses pengadilan selalu dipimpin oleh seorang hakim yang berwenang memutuskan perkara di pengadilan. Kewenangan hakim dalam memberi keputusan disebut kekuasaan kehakiman.
Kekuasaan kehakiman diartikan sebagai kewenangan menetapkan nilai hukum dari tindakan masyarakat berdasarkan kaidah hukum dan menyematkan akibat hukum terhadap tindakan tersebut.
Kebebasan hakim dari intervensi pihak manapun dalam memutus perkara dikenal dengan ungkapan "Kekuasaan kehakiman yang merdeka". Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945.
Sejarah Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia terbag ke dalam lima periode, yaitu:
Masuknya periode amandemen ditandai dengan perubahan besar terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Maka perubahan juga dialami oleh peraturan pelaksana di bawah UUD 1945.
Undang undang yang mengatur kekuasaan kehakiman adalah Undang-Undang atau UU nomor 4 tahun 2004 yang kini sudah diubah menjadi UU nomor 48 tahun 2009 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman. Terdapat juga UU nomor 5 tahun 2004 tentang mahkamah agung.
Kedua peraturan perundang-undangan tersebut muncul karena perubahan mendasar dalam kekuasaan kehakiman dan pergeseran kekuasaan dalam amandemen ketiga UUD 1945.
Tercantum dalam pasal 24 ayat 1 yang menyatakan kemerdekaan kekuasaan hakim dan pasal 24 ayat 2 yang berbunyi,
"Kekuasaan kehakiman dilakukan olh sebuah mahkamah agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan sebuah mahkamah konstitusi".
Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah mahkamah agung atau MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh mahkamah konstitusi atau MK.
Selaras dengan MA dan MK, terdapat lembaga negara independen yang masuk dalam kekuasaan peradilan atau yudikatif yang berwenang mengusulkan calon hakim agung yaitu komisi yudisial atau KY.
Mahkamah agung berwenang mengadili di tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peradilan yang berada di bawahnya, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan kewenangan lain yang diberikan undang-undang.
Badan peradilan seperti disebutkan dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang berada di bawah mahkamah agung adalah:
Pelaksana kekuasaan kehakiman lain adalah mahkamah konstitusi. Mahkamah Konsitusi berwenang menguji UU terhadap UUD.
Dalam kewenangannya, mahkamah konstitusi berhak memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus perselisihan tentang hasil pemilu, membubarkan partai politik, dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden.
Indonesia juga memiliki peradilan khusus, yaitu:
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/01300071/kekuasaan-kehakiman-di-indonesia