Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buka Lowongan untuk 11 Pejabat Tinggi, Ini Syaratnya

Kompas.com - 14/02/2022, 20:28 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi untuk mengisi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan madya dan pratama di lingkungan lembaga antirasuah itu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring 11 orang yang akan mengisi jabatan tersebut mulai hari ini, Senin (14/2/2022),  sampai dengan 28 Februari 2022.

"Pihak intansi dalam hal ini KPK maupun kami dari pansel yang sudah ditunjuk untuk melaksanakan seleksi terbuka ini sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata anggota pansel, Supranawa Yusuf, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Buka Seleksi 11 Jabatan Tinggi, KPK Ajak Polisi dan PNS Bergabung

"Terutama terkait dengan keanggotaan pansel maupun terkait dengan rancangan pengumuman seleksi terbuka yang disiapkan oleh pansel," imbuh dia.

Yusuf menyampaikan, berdasarkan diskusi yang dilakukan oleh pansel telah disepakati beberapa substansi yang dituangkan di dalam pengumuman seleksi tersebut yaitu adanya persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyarakat umum termasuk di dalamnya mewajibkan calon pejabat harus warga negara Indonesia dan memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Selain itu, calon pejabat di lembaga antirasuah itu juga harus memiliki rekam jejak jabatan dan punya integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani.

Tidak hanya itu, 11 calon pejabat KPK itu harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

"Berikutnya tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta," papar Yusuf.

Calon pejabat harus itu juga mendapat persetujuan atau rekomendasi dari PPK dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemudian untuk persyaratan yang umum masih ada juga yang harus ditaati yaitu tidak memiliki afiliasi atau menjadi pengurus atau anggota parpol," kata Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu.

"Yang berikutnya tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan atau berdasarkan putusan pengadilan umum," kata dia.

Rincian seleksi yang dibuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya yaitu posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan diseleksi adalah posisi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.

Kemudian, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Selain itu, ada juga Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com