Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Minta Dokter Positif Covid-19 OTG Tetap Layani Telemedisin

Kompas.com - 14/02/2022, 12:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dokter yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala tetap memberikan layanan konsultasi atau telemedisin kepada pasien Covid-19.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya juga mendorong dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan atau sebagai konsultan.

Selain itu, perlu dilakukan mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Covid-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.

Baca juga: Rekomendasi Perhimpunan Dokter Paru untuk Cegah Sistem Kesehatan Kolaps akibat Gelombang Covid-19

"Perlu juga pelibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin (memberikan telekonsultasi pada staf atau pasien)," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Senin (14/2/2022).

Nadia mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan rumah sakit untuk pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan. Selain itu guna mencegah kondisi krisis tenaga kesehatan selama gelombang Covid-19 varian Omicron.

Ia mengatakan, peningkatan jumlah kasus Covid-19 varian Omicron berdampak pada positivity rate yang semakin tinggi pada tenaga kesehatan.

"Kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan," ujarnya.

Nadia menjelaskan, dalam kondisi lonjakan kasus, diperlukan strategi dalam pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan baik melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit.

Untuk strategi internal, lanjutnya, rumah sakit dapat mengatur jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan terkait Covid-19.

Kemudian, menyediakan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi atau menunda layanan non emergensi, dan meningkatkan layanan telemedisin.

Sementara untuk strategi eksternal, rumah sakit dapat melakukan mobilisasi relawan koas dan dokter residen dan koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan.

Selanjutnya, memobilisasi tenaga kesehatan RS dari wilayah kasus Covid-19 rendah ke tinggi, mengerahkan mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu dalam administrasi.

Lalu, memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di non faskes/administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien Covid-19 dengan izin.

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, bagi tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 gejala ringan dan tanpa gejala dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal lima hari setelah gejala pertama muncul.

Baca juga: Ketua Ikatan Dokter Anak Minta Pembelajaran Jarak Jauh Dilaksanakan Serentak Selama 2 Pekan

Kemudian, ditambah dua kali pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.

Sementara itu, bagi nakes dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari kedua setelah terpapar.

''Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit,'' pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com