Salin Artikel

Kemenkes Minta Dokter Positif Covid-19 OTG Tetap Layani Telemedisin

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya juga mendorong dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan atau sebagai konsultan.

Selain itu, perlu dilakukan mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Covid-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.

"Perlu juga pelibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin (memberikan telekonsultasi pada staf atau pasien)," kata Nadia dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenkes, Senin (14/2/2022).

Nadia mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan rumah sakit untuk pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan. Selain itu guna mencegah kondisi krisis tenaga kesehatan selama gelombang Covid-19 varian Omicron.

Ia mengatakan, peningkatan jumlah kasus Covid-19 varian Omicron berdampak pada positivity rate yang semakin tinggi pada tenaga kesehatan.

"Kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan," ujarnya.

Nadia menjelaskan, dalam kondisi lonjakan kasus, diperlukan strategi dalam pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan baik melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit.

Untuk strategi internal, lanjutnya, rumah sakit dapat mengatur jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan terkait Covid-19.

Kemudian, menyediakan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi atau menunda layanan non emergensi, dan meningkatkan layanan telemedisin.

Sementara untuk strategi eksternal, rumah sakit dapat melakukan mobilisasi relawan koas dan dokter residen dan koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan.

Selanjutnya, memobilisasi tenaga kesehatan RS dari wilayah kasus Covid-19 rendah ke tinggi, mengerahkan mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu dalam administrasi.

Lalu, memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di non faskes/administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien Covid-19 dengan izin.

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, bagi tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 gejala ringan dan tanpa gejala dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal lima hari setelah gejala pertama muncul.

Kemudian, ditambah dua kali pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.

Sementara itu, bagi nakes dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari kedua setelah terpapar.

''Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit,'' pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/12220851/kemenkes-minta-dokter-positif-covid-19-otg-tetap-layani-telemedisin

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke