Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Konvensi dan Contohnya

Kompas.com - 13/02/2022, 02:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia adalah konvensi.

Meski tidak tertera dalam aturan tertulis manapun, namun, konvensi dalam praktiknya dinilai sama pentingnya dengan aturan tertulis, seperti undang-undang.

Menurut Bagir Manan, konvensi adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.

Konvensi digunakan untuk memberi panduan saat aturan tertulis tidak memadai atau tidak jelas. Konvensi dapat menjadi menjadi pelengkap atau mengisi kekosongan hukum formil yang baku.

Konvensi sendiri merupakan hal yang lumrah karena ada dalam hampir semua sistem undang-undang dasar, terutama pada negara demokrasi. Konvensi-konvensi ini memungkinkan UUD untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

Adanya konvesi itu pun diperlukan untuk melengkapi rangka dasar hukum UUD. Hal ini dikarenakan UUD yang benar-benar hidup di masyarakat tidak hanya berasal dari aturan tertulis saja, namun juga aturan tidak tertulis atau konvensi.

Baca juga: Ratifikasi Konvensi Anti-penghilangan Paksa di Era Jokowi, Akankah Terwujud?

Dalam praktek penyelenggaraan negara di Indonesia, terdapat beberapa konvensi ketatanegaraan yang sudah dilakukan. Berikut contoh konvensi di Indonesia:

Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Hal ini pada dasarnya bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 3 UUD 1945 yang menyebut “Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbayak.” Namun, pada praktiknya, keputusan diambil dengan musyawarah mufakat, bukan dengan mekanisme voting.

Pidato Tahunan Presiden setiap 16 Agustus

Tradisi kenegaraan ini pada dasarnya tidak relevan dengan sistem pemerintahan Indonesia, yakni Presidensial. Dalam sistem pemerintahan ini, Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat, bukan terhadap parlemen.

Sidang tahunan ini secara konstitusional tidak terdapat dalam UUD 1945, namun tetap dilakukan sejak zaman Orde Baru.

Tradisi ini akhirnya diformalkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Dalam UU tersebut, Presiden melakukan dua kali pidato pada tanggal 16 Agustus, yakni Pidato Kenegaraan menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekan Indonesia dalam Sidang Bersama DPR-DPD dan Pidato Penyampaian Rancangan Undang-undang (RUU) APBN di Sidang Paripurna DPR.

Pemilihan Menteri dan Jabatan lain setingkat Menteri

Secara konstitusional, presiden memiliki hak mutlak dalam mengangkat menteri dan pejabat lain setingkat menteri. Namun, dalam praktiknya, presiden kerap melibatkan tim ahli, atau lembagai lain, seperti KPK dan PPATK, dalam melakukan seleksi menteri dan pejabat setingkat.

 

Referensi:

  • Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  • Manan, Bagir. 1987. Konvensi Ketatanegaraan. Bandung: Armico
  • Husen, La ode dan Husni Thamrin. 2017. Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan. Makassar: Social Politic Genius
  • Ahmad Gelora Mahardika. 2019. “Konvensi Ketatanegaraan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi” (hlm. 55-67)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Nasional
Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Nasional
Meski Urus 'Stunting', BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Meski Urus "Stunting", BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com