JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta pemerintah segera mengajukan draf rancangan undang-undang (RUU) terkait ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
“Sekali lagi (pemerintah) jangan lama-lama, bolanya jangan di otak-atik dekat kotak penaltinya eksekutif, segera saja lempar ke depan supaya bisa sampai ke parlemen, supaya bisa segera kita siapkan,” ujar Hinca, dalam diskusi yang diadakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), secara virtual, Senin (30/8/2021).
Hingga saat ini, RUU tersebut belum masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka lima tahunan dan Prolegnas tahun 2021.
Penyebabnya, DPR belum menerima draf RUU dari pemerintah. Meski demikian Hinca mengatakan, RUU masih tetap dapat dibahas untuk segera disahkan.
DPR atau Presiden masih bisa mengajukan RUU untuk dibahas meski tidak masuk Prolegnas, sepanjang menjadi urgensi bersama. Hal ini berdasarkan Pasal 114 Ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI,
“Kalau pun tidak masuk top prioritas pada Prolegnas tahun 2021, karena juga tidak masuk dalam (Prolegnas) lima tahunan, tapi sepanjang ada urgensinya secara nasional tentu bisa. Maka harus dan bisa dibicarakan bersama untuk disetujui,” kata Hinca.
Selain itu Hinca berpandangan, ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa harus segera dibahas dan disahkan.
Ia menilai, ratifikasi itu untuk menjamin tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait penghilangan paksa di masa yang akan datang.
“Dengan hukum positif yang mumpuni masyarakat akan terlindungi dari rasa takut,” kata Hinca.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: 42,9 Persen Responden Tak Yakin soal Penuntasan Kasus Penghilangan Paksa
Menurut Hinca, proses ratifikasi telah berjalan sejak 2009 pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia berharap di era Presiden Joko Widodo RUU itu bisa segera disahkan.
“RUU ini harus kita miliki segera sebagai hadiah terbaik 76 tahun Indonesia merdeka. Biarkan Pak SBY yang memulai dan Pak Jokowi yang menggenapi,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil jajak pendapat Litbang Kompas, mayoritas responden ingin pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa.
Dikutip dari Harian Kompas, Senin (30/8/2021), 76 persen responden menyatakan setuju jika pemerintah segera melakukan ratifikasi, sementara 10,5 persen tidak setuju, dan 13,5 persen menyatakan tidak tahu.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengajak seluruh negara untuk memerangi impunitas pada kejahatan penghilangan paksa dan menjamin hak semua orang dari kejahatan penghilangan paksa melalui Konvensi Internasional perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (CPED).
Baca juga: Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Internasional soal Penghilangan Paksa
Menurut peneliti Litbang Kompas Arita Nugraheni, sebagian besar responden dalam jajak pendapat berharap negara segera ikut meratifikasi CPED demi menghadirkan jaminan pada setiap orang atas hak dilindungi dari penghilangan paksa.