Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amandemen Ketiga UUD 1945: Latar Belakang dan Perubahannya

Kompas.com - 13/02/2022, 01:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan atau amandemen UUD sebanyak empat kali.

Tujuan dilakukannya amandemen adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman serta kebutuhan bangsa dan negara

Hal yang tidak boleh diubah dalam UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Latar Belakang Amandemen Ketiga

Amandemen ketiga dilatarbelakangi oleh masih adanya kelemahan sistematika dan substansi undang-undang dasar pasca perubahan, yakni:

  • Inkonsistensi dalam penjabaran sejumlah pasal, seperti pasal wewenang lembaga negara
  • Kerancuan sistem pemerintahan
  • Sistem ketatanegaraan yang belum jelas
  • Belum adanya budaya taat berkonstitusi
  • Budaya birokrasi yang masih membawa gaya lama atau rumit

Amandemen ketiga menjadi upaya yang lebih serius serta konsisten untuk bergerak dari perubahan konstitusi ke perubahan budaya masyarakat.

Waktu Pelaksanaan

Amandemen ketiga dilaksanakan dalam Sidang Majelis MPR pada 1 - 9 November 2001.

Jumlah Pasal

Amandemen ketiga meliputi 23 Pasal yang tersebar dalam 7 bab.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Amandemen UUD 1945

Hasil Perubahan

  • Pasal 1: Kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan menurut undang-undang dasar, dan Indonesia adalah negara hukum.
  • Pasal 3: Wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden, dan hanya dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
  • Pasal 6:Calon presiden dan wakil presiden adalah warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah mendapat kewarganengaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara, da mampu mengemban tugas.
  • Pasal 6A: Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dan diusulkan oleh gabungan partai politik. Presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara.
  • Pasal 7A: Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.
  • Pasal 7B: Usul pemberhentian presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya jika telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi atau MK untuk memeriksa.
  • Pasal 7C: Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
  • Pasal 8: Presiden digantikan oleh wakil presiden jika mangkat, berhenti, atau tidak menjalankan kewajibannya.
  • Pasal 11: Presiden dalam membuat perjanjian internasional harus dengan persetujuan DPR.
  • Pasal 17: Presiden dibantu menteri negara yang diangkat dan diberhentikan pula oleh presiden.
  • Pasal 22C: Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu.
  • Pasal 22D: DPD mengajukan kepada RUU terkait otonomi daerah kepada DPR
  • Pasal 22E: Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • Pasal 23: APBN dilaksanakan setiap tahun dan dilaksanakan secara terbuka.
  • Pasal 23A: Pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
  • Pasal 23C: Keuangan negara diatur oleh undang-undang.
  • Pasal 23E: Pengelolaan keuangan negara diperiksa oleh badan pemerika keuangan atau BPK negara yang bebas dan mandiri.
  • Pasal 23F: Anggota BPK dipilih oleh DPR.
  • Pasal 23G: BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tiap provinsi.
  • Pasal 24: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung atau MA dan badan peradilan di bawahnya.
  • Pasal 24A: MA berwenang pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  • Pasal 24B: Komisi YUdisial atau KY bersifat mandiri dn berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
  • Pasal 24C: Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menguji undang-undang terhadap undag-undang dasar.

 

Referensi

  • Handoko, Priyo. 2020. Amandemen UUD 1945 sebagai Hasil dari Reformasi Hukum untuk Menuju Good Governance. Sidoarjo: Deepublish
  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan amandemennya. Jakarta: PT Grasindo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com