Salin Artikel

Amandemen Ketiga UUD 1945: Latar Belakang dan Perubahannya

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan atau amandemen UUD sebanyak empat kali.

Tujuan dilakukannya amandemen adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan zaman serta kebutuhan bangsa dan negara

Hal yang tidak boleh diubah dalam UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Latar Belakang Amandemen Ketiga

Amandemen ketiga dilatarbelakangi oleh masih adanya kelemahan sistematika dan substansi undang-undang dasar pasca perubahan, yakni:

  • Inkonsistensi dalam penjabaran sejumlah pasal, seperti pasal wewenang lembaga negara
  • Kerancuan sistem pemerintahan
  • Sistem ketatanegaraan yang belum jelas
  • Belum adanya budaya taat berkonstitusi
  • Budaya birokrasi yang masih membawa gaya lama atau rumit

Amandemen ketiga menjadi upaya yang lebih serius serta konsisten untuk bergerak dari perubahan konstitusi ke perubahan budaya masyarakat.

Waktu Pelaksanaan

Amandemen ketiga dilaksanakan dalam Sidang Majelis MPR pada 1 - 9 November 2001.

Jumlah Pasal

Amandemen ketiga meliputi 23 Pasal yang tersebar dalam 7 bab.

Hasil Perubahan

  • Pasal 1: Kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan menurut undang-undang dasar, dan Indonesia adalah negara hukum.
  • Pasal 3: Wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden, dan hanya dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
  • Pasal 6:Calon presiden dan wakil presiden adalah warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah mendapat kewarganengaraan lain, tidak pernah mengkhianati negara, da mampu mengemban tugas.
  • Pasal 6A: Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dan diusulkan oleh gabungan partai politik. Presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara.
  • Pasal 7A: Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.
  • Pasal 7B: Usul pemberhentian presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya jika telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi atau MK untuk memeriksa.
  • Pasal 7C: Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
  • Pasal 8: Presiden digantikan oleh wakil presiden jika mangkat, berhenti, atau tidak menjalankan kewajibannya.
  • Pasal 11: Presiden dalam membuat perjanjian internasional harus dengan persetujuan DPR.
  • Pasal 17: Presiden dibantu menteri negara yang diangkat dan diberhentikan pula oleh presiden.
  • Pasal 22C: Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu.
  • Pasal 22D: DPD mengajukan kepada RUU terkait otonomi daerah kepada DPR
  • Pasal 22E: Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • Pasal 23: APBN dilaksanakan setiap tahun dan dilaksanakan secara terbuka.
  • Pasal 23A: Pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
  • Pasal 23C: Keuangan negara diatur oleh undang-undang.
  • Pasal 23E: Pengelolaan keuangan negara diperiksa oleh badan pemerika keuangan atau BPK negara yang bebas dan mandiri.
  • Pasal 23F: Anggota BPK dipilih oleh DPR.
  • Pasal 23G: BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di tiap provinsi.
  • Pasal 24: Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung atau MA dan badan peradilan di bawahnya.
  • Pasal 24A: MA berwenang pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  • Pasal 24B: Komisi YUdisial atau KY bersifat mandiri dn berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
  • Pasal 24C: Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menguji undang-undang terhadap undag-undang dasar.

Referensi

  • Handoko, Priyo. 2020. Amandemen UUD 1945 sebagai Hasil dari Reformasi Hukum untuk Menuju Good Governance. Sidoarjo: Deepublish
  • Tim Grasindo. 2017. UUD 1945 dan amandemennya. Jakarta: PT Grasindo

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/13/01000031/amandemen-ketiga-uud-1945--latar-belakang-dan-perubahannya

Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke