Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Lahan Munjul, Jaksa Nilai Eks Dirut Sarana Jaya Perkaya Korporasi dan Pihak Lain

Kompas.com - 10/02/2022, 16:52 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan tak menikmati uang hasil korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.

Yoory merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

“Selama proses persidangan tidak ditemukan adanya bukti dimana terdakwa Yoory menikmati kerugian negara yang ditemukan,” sebut jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.

Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Munjul Akan Dituntut Hari Ini, Berikut Beberapa Fakta Persidangannya

Namun jaksa menilai Yoory telah memperkaya orang lain maupun korporasi dalam perkara ini.

“Namun dengan demikian atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya para saksi dan korporasi PT Adonara Propertindo, dimana seluruhnya adalah Rp 152,5 miliar,” tutur jaksa.

Maka atas perbuatannya itu jaksa menuntut Yoory dengan pidana penjara 6 tahun dan 8 bulan.

“Ditambah denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” katanya.

Karena dinilai tak menikmati uang hasil korupsi maka Yoory tidak dituntut untuk membayarkan pidana pengganti untuk mengembalikan kerugian negara.

Adapun Yoory disebut jaksa memerintahkan pembelian lahan Munjul meski statusnya bermasalah.

Baca juga: Kasus Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Mayoritas lahan tersebut berada di kawasan zona hijau. Maka lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tim pemeriksa PPSJ telah menyampaikan temuan itu pada Yoory, namun ia tetap memerintahkan pelunasan lahan ke PT Adonara Propertindo sebagai penjual.

Atas perbuatannya itu jaksa menilai Yoory terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com