Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian HAM Menurut Ahli

Kompas.com - 10/02/2022, 00:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hak menjadi salah satu hal penting dan mendasar dalam kehidupan.

Begitu pentingnya hak, banyak terjadi kasus terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM, baik di Indonesia maupun dunia internasional.

Apa pengertian Hak Asasi Manusia? Berikut pengertian hak asasi manusia menurut beberapa ahli:

John Locke

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir dan secara kodrati melekat pada setiap manusia. Hak sifatnya tidak dapat diganggu gugat atau mutlak.

Hak merupakan pemberian Tuhan kepada manusia mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna. Hak bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.

Hak berfungsi untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinyya.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

Koentjoro Poerbo Pranoto

Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi atau dasar. Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.

Peter R Baehr

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap insan untuk mengembangkan dirinya. Hak tersebut bersifat mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.

Austin Ranney

Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

GJ Wolhoff

Hak asasi manusia ialah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada diri setiap manusia.

Hak ini sifatnya tidak boleh dihilangkan. Jika hak dihilangkan, maka akan menghilangkan derajat kemanusiaan.

Jan Martenson

Hak asasi manusia didefinisikan sebagai sesuatu yang melekat dalam diri manusia. Tanpa adanya HAM, manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.

HAM adalah hak alamiah sesuai kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal dan berperikemanusiaan.

C De Rover

HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.

Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com