KOMPAS.com - Hak menjadi salah satu hal penting dan mendasar dalam kehidupan.
Begitu pentingnya hak, banyak terjadi kasus terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM, baik di Indonesia maupun dunia internasional.
Apa pengertian Hak Asasi Manusia? Berikut pengertian hak asasi manusia menurut beberapa ahli:
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir dan secara kodrati melekat pada setiap manusia. Hak sifatnya tidak dapat diganggu gugat atau mutlak.
Hak merupakan pemberian Tuhan kepada manusia mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna. Hak bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Hak berfungsi untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinyya.
Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi atau dasar. Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap insan untuk mengembangkan dirinya. Hak tersebut bersifat mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.
Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
Hak asasi manusia ialah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada diri setiap manusia.
Hak ini sifatnya tidak boleh dihilangkan. Jika hak dihilangkan, maka akan menghilangkan derajat kemanusiaan.
Hak asasi manusia didefinisikan sebagai sesuatu yang melekat dalam diri manusia. Tanpa adanya HAM, manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
HAM adalah hak alamiah sesuai kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal dan berperikemanusiaan.
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia.
Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan.