Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU IKN Digugat ke MK, Faldo Maldini: Promosi Gratis Ibu Kota Baru

Kompas.com - 02/02/2022, 20:47 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini angkat bicara soal gugatan sejumlah warga terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengaku tak mempersoalkan, bahkan menyambut baik gugatan tersebut.

"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang bisa jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis," kata Faldo melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

"Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat. Pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara," tuturnya.

Baca juga: Ini 3 Tahap Pembangunan IKN hingga 2045, Jokowi yang Pertama Pindah pada 2024

Namun demikian, Faldo mengatakan, pemerintah bakal menyiapkan jawaban untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Kami pun tentunya akan siapkan jawaban-jawaban substantif," ujarnya.

Bersamaan dengan itu, lanjut Faldo, pemerintah terus mematangkan rencana pemindahan ibu kota, termasuk menyiapkan aturan turunan dari UU IKN.

Ia mengatakan, ibu kota negara baru merupakan warisan generasi kini ke anak cucu. Oleh karenanya, harus dipersiapkan dengan maksimal.

"Ibu kota itu buat anak cucu kita, persembahan generasi hari ini untuk mereka yang akan meneruskan ikhtiar kebangsaan kita," kata Faldo.

"Mungkin mayoritas kita yang hidup hari ini bisa jadi tidak merasakannya secara utuh, ini warisan untuk penerus kita," lanjutnya.

Baca juga: Poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara yang Tak Boleh Dilewatkan

Untuk diketahui, UU IKN digugat oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

Penggugat di antaranya mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, Politikus Marwan Batubara, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Muhyiddin Junaidi, dan lainnya.

Para penggugat mengajukan uji formil terhadap UU IKN lantaran pembentukan UU itu dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang.

Oleh karenanya, MK diminta menyatakan bahwa UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: KSP: Pemerintah Sedang Siapkan 10 Aturan Turunan UU IKN

Dikutip dari Kompas TV, Rabu (2/2/2022), Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, proses penyusunan hingga pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan.

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan," kata Marwan.

"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com