JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) untuk memasukkan ketentuan mengenai metode omnibus dalam pembentukan undang-undang, Rabu (2/2/2022).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU PPP ini sesuai dengan pendapat para hakim Mahkamah Konstitusi dalam judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jadi ini hanya soal penegasan, satu, menyangkut soal metode omnibus law. Tidak sekedar hanya menampung terhadap yang menjadi putusan Mahkamah, karena putusan Mahkamah terkait putusan omnibus law itu tidak ada amarnya satupun, tetapi wajib kita untuk mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim Mahkamah Konstitusi," kata Supratman dalam rapat pleno Baleg, Rabu.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menuturkan, revisi UU PPP diperlukan untuk mengakomodir metode omnibus sebagai salah satu teknik pembentukan perundang-undangan.
Baca juga: Yasonna Harap Revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP Dibahas Secara Paralel
"UU PPP belum mengadopsi tentang metode omnibus sementara dalam praktik ketatanegaraan membutuhkan suatu metode yang bisa memperbaiki banyak undang-undang melalui satu undang-undang," ujar Inosentius.
Inosentius mengakui, revisi UU PPP perlu segera dilakukan karena berkaitan erat dengan perbaikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan konstitusional bersyarat.
Seperti diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan metode omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
"Kalau ini cepat diselesaikan, maka (perbaikan UU) Cipta Kerja bisa diproses, tapi kalau ini belum maka (UU) Cipta Kerja juga belum bisa," kata Inosentius.
Inosentius juga menyampaikan materi muatan revisi UU PPP terkait metode omnibus akan tercantum pada sejumlah pasal.
Definisi metode omnibus rencananya akan dicantumkan pada Pasal 1 Angka 2A, bunyinya sebagai berikut:
"Metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu."
Baca juga: DPR-Pemerintah Akan Rapat Bahas Revisi UU PPP pada 6 Desember
Lalu, Pasal 64 UU PPP juga akan direvisi dengan menyisipkan satu ayat untuk menambah ketentuan bahwa penyusunan rancangan undang-undang dapat menggunakan metode omnibus.
Selanjutnya, pada Pasal 97A akan diatur bahwa materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut.
"Hal ini dimaksudkan (agar) jangan sampai materi yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja dipreteli satu-satu oleh undang-undang sektoralnya nanti," kata Inosentious menjelaskan.
"Ke depan itu diantisipasi bahwa untuk mengubah undang-undang yang dibentuk dengan omnibus, hanya dapat diubah dengan menggunakan undang-undang omnibus itu, bukan dengan undang-undang sektoralnya," ujar dia.
Selain soal metode omnibus, revisi UU PPP rencananya juga akan memuat empat materi lainnya yaitu memperjelas partisipasi masyarakat yang lebih bermakna, perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan.
Kemudian, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, serta perubahan sistem pendukung yaitu melibatkan pejabat fungsional lain yang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.