Salin Artikel

Baleg Mulai Susun Revisi UU 12/2011 untuk Akomodir Metode Omnibus

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) untuk memasukkan ketentuan mengenai metode omnibus dalam pembentukan undang-undang, Rabu (2/2/2022).

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU PPP ini sesuai dengan pendapat para hakim Mahkamah Konstitusi dalam judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jadi ini hanya soal penegasan, satu, menyangkut soal metode omnibus law. Tidak sekedar hanya menampung terhadap yang menjadi putusan Mahkamah, karena putusan Mahkamah terkait putusan omnibus law itu tidak ada amarnya satupun, tetapi wajib kita untuk mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim Mahkamah Konstitusi," kata Supratman dalam rapat pleno Baleg, Rabu.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menuturkan, revisi UU PPP diperlukan untuk mengakomodir metode omnibus sebagai salah satu teknik pembentukan perundang-undangan.

"UU PPP belum mengadopsi tentang metode omnibus sementara dalam praktik ketatanegaraan membutuhkan suatu metode yang bisa memperbaiki banyak undang-undang melalui satu undang-undang," ujar Inosentius.

Inosentius mengakui, revisi UU PPP perlu segera dilakukan karena berkaitan erat dengan perbaikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan konstitusional bersyarat.

Seperti diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan metode omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

"Kalau ini cepat diselesaikan, maka (perbaikan UU) Cipta Kerja bisa diproses, tapi kalau ini belum maka (UU) Cipta Kerja juga belum bisa," kata Inosentius.

Inosentius juga menyampaikan materi muatan revisi UU PPP terkait metode omnibus akan tercantum pada sejumlah pasal.

Definisi metode omnibus rencananya akan dicantumkan pada Pasal 1 Angka 2A, bunyinya sebagai berikut:

"Metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu."

Lalu, Pasal 64 UU PPP juga akan direvisi dengan menyisipkan satu ayat untuk menambah ketentuan bahwa penyusunan rancangan undang-undang dapat menggunakan metode omnibus.

Selanjutnya, pada Pasal 97A akan diatur bahwa materi muatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut.

"Hal ini dimaksudkan (agar) jangan sampai materi yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja dipreteli satu-satu oleh undang-undang sektoralnya nanti," kata Inosentious menjelaskan.

"Ke depan itu diantisipasi bahwa untuk mengubah undang-undang yang dibentuk dengan omnibus, hanya dapat diubah dengan menggunakan undang-undang omnibus itu, bukan dengan undang-undang sektoralnya," ujar dia.

Selain soal metode omnibus, revisi UU PPP rencananya juga akan memuat empat materi lainnya yaitu memperjelas partisipasi masyarakat yang lebih bermakna, perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan.

Kemudian, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, serta perubahan sistem pendukung yaitu melibatkan pejabat fungsional lain yang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/02/18074351/baleg-mulai-susun-revisi-uu-12-2011-untuk-akomodir-metode-omnibus

Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke