Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Terbitkan SE Pemberian Bebas Visa Kunjungan WN Singapura Peserta Travel Bubble, Begini Aturannya

Kompas.com - 31/01/2022, 20:36 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata kepada warga negara (WN) Singapura yang akan berlibur di Kawasan Bintan dan Batam resmi diterbitkan, Senin (24/1/2022).

SE itu diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana.

Fasilitas BVK ini diberikan sejalan dengan kerja sama koridor perjalanan antara Bintan, Batam dan Singapura yang dikenal dengan istilah Travel Bubble.

“Pemberian fasilitas BVK Khusus Wisata kepada WN Singapura dilakukan dengan menerapkan Tanda Masuk (pada paspor) yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK)," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui siaran pers, Senin.

Adapun pemberian fasilitas BVK memiliki jangka waktu paling lama empat belas hari dan tidak dapat diperpanjang.

Baca juga: Seminggu Travel Bubble Indonesia-Singapura, Belum Ada Wisman Masuk

Surat edaran tersebut juga menetapkan ketentuan keimigrasian khusus bagi WNI dan WNA selain Singapura yang hendak melancong ke Bintan dan Batam.

"Sebelum kedatangannya, mereka (yang akan mendapatkan BVK) wajib telah berada di wilayah Singapura selama paling sedikit 14 hari.” kata Achmad.

Achmad mengingatkan, terdapat empat persyaratan yang wajib ditunjukkan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Di antaranya adalah paspor yang masih berlaku minimal enam bulan; tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama; bukti kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti konfirmasi pemesanan serta pembayaran tempat akomodasi dari penyedia.

“Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditentukan yaitu Nongsa Terminal Bahari di Batam dan Bandar Bentan Telani Lagoi di Tanjung Uban,” papar Achmad.

Sementara itu, orang asing selain WN Singapura yang dapat diberikan tanda masuk ke Batam atau Bintan meliputi awak alat angkut dan pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku.

Baca juga: Blue Pass untuk Turis Travel Bubble Bisa Lacak Kontak Erat Covid-19

Kemudian, pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas, dan pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC Business Travel Card).

Visa dan izin tinggal yang dimaksud dalam hal ini yaitu visa dinas; visa diplomatik; visa kunjungan dan visa tinggal terbatas; izin tinggal dinas; izin tinggal diplomatik; zin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Petugas imigrasi akan memilah atau memisahkan jalur pemeriksaan keimigrasian, baik di area kedatangan maupun area keberangkatan, bagi orang asing ataupun WNI dalam mekanisme Travel Bubble dengan jalur pemeriksaan keimigrasian pada umumnya.

“Kami mengimbau bahwa orang asing yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian, melanggar ketertiban umum, melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan dan jika keluar-masuk batas wilayah Travel Bubble secara tidak sah akan dikenakan sanksi,” tegas Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com