Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Harap "Travel Bubble" Indonesia-Singapura Percepat Kebangkitan Pariwisata

Kompas.com - 24/01/2022, 19:11 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mendukung dibukanya pintu pariwisata dalam negeri melalui skema travel bubble Batam-Bintan-Singapura.

Yasonna menilai, kebijakan ini baik untuk percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian di daerah tersebut.

“Kita semua sangat ingin kondisi lekas pulih. Kita berharap travel bubble ini bisa percepat kebangkitan pariwisata, dan perekonomian masyarakat,” ujar Yasonna, melalui siaran pers, Senin, (24/1/2022).

Menkumham berharap kebijakan travel bubble tersebut dapat berjalan baik dan bisa menjadi contoh jika akan diterapkan di daerah lain.

Baca juga: Travel Bubble Indonesia-Singapura, Uji Coba Bertahap Mulai 24 Januari

Politisi Partai PDI Perjuangan itu memastikan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, bersama Satgas Covid-19 serta TNI-Polri akan melakukan evaluasi secara berkala.

Travel bubble ini sangat baik sebagai percontohan dan jajaran Kemenkumham harus bersinergi untuk pelaksaan keimigrasian di daerah travel bubble tersebut,” kata Yasonna.

“Apalagi kita akan melaksanakan event-event besar, seperti KTT G20 di Bali nanti. Tapi evaluasinya kita lakukan setiap minggu, di antaranya untuk menentukan apakah kebijakan ini bisa dilanjutkan atau tidak,” tutur dia.

Baca juga: Luhut: Travel Bubble Dievaluasi Tiap Minggu, Kalau Tidak Bagus Kita Setop

Adapun travel bubble yang dibuka mulai Senin ini dilakukan dengan salah satu pertimbangan pemerintah yakni Batam dan Bintan sudah berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok atau bubble yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19 baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan masyarakat umum.

Kebijakan ini juga disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok atau bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19.

Baca juga: Indonesia Buka Pintu Wisata Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura di Tengah Lonjakan Omicron

Mekanisme terkait travel bubble Batam-Bintan-Singapura tertuang dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang mengatur pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk travel bubble adalah melalui Nongsapura di Batam dan pelabuhan ferry di Telani, Bintan.

Dalam Surat Edaran itu juga termuat syarat berwisata ke Indonesia melalui skema travel bubble, yakni harus sudah dua kali vaksin dan negatif PCR 3x24 jam.

Kemudian, memiliki visa kecuali bagi WNA Singapura yang bagian dari ASEAN, dan mempunyai kepemilikan asuransi sebesar 30.000 dolar Singapura, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan BluePass.

Dengan dibukanya travel bubble ini, Batam dan Bintan diwajibkan membentuk Satgas Penanganan Covid-19 daerah, menyiapkan hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com