Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Warga Dirujuk Pakai BPJS Kesehatan, Antre 10 Jam dan Harus Pindah-pindah Faskes

Kompas.com - 27/01/2022, 12:01 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program kelas rawat inap standar (KRIS) yang rencananya akan dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat dukungan dari masyarakat.

Sebab sistem rujukan berjenjang yang berlaku selama ini dinilai merepotkan bagi pasien, khususnya mereka yang sakitnya cukup serius.

Hal tersebut seperti dialami oleh penyintas kanker ovarium bernama Tisya (55). Ia mengisahkan pengalamannya saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan mekanisme rujukan berjenjang yang dinilainya tak efisien.

Tisya memakai layanan BPJS sekitar 6 tahun lalu, ketika baru saja selesai menjalani operasi besar pengangkatan tumornya. Untuk kontrol usai operasi, ia memanfaatkan BPJS Kesehatan dengan maksud.

Baca juga: Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Rujukan Berjenjang

Baru selesai menjalani operasi besar, Tisya harus mendatangi beberapa fasilitas kesehatan (faskes) untuk mendapat surat rujukan agar bisa kontrol di rumah sakit. Sistem rujukan berjenjang ini yang dianggap merepotkan.

"Hanya saja memang harus melalui faskes 1, 2, 3, itu memakan waktu sangat lama," kata Tisya kepada Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Untuk bisa berkonsultasi agar bisa dapat surat rujukan, mayoritas pasien harus rela datang pagi-pagi ke faskes. Hal ini bertujuan supaya pasien mendapat jatah nomor antrean, mengingat waktu pelayanan di faskes paling bawah kebanyakan terbatas.

Bahkan Tisya menghabiskan waktu sampai 10 jam hanya untuk mendapat surat rujukan ke rumah sakit, dengan kondisi yang belum sepenuhnya pulih. Belum lagi dokter yang akan memberi surat rujukan, jadwalnya sering kali tak pasti.

"Di faskes tingkat 1 itu, kami ambil antrean sejak jam 06.00 padahal puskesmas buka jam 08.00. Kita dirujuk ke rumah sakit sekitar jam 11.00, lalu dikatakan dokter akan datang jam 14.00,” tutur Tisya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Kelas Standar, Apa Itu?

"Ternyata dokter baru bisa masuk ruangan jam 16.00. Bayangkan, kami dari jam 06.00 menunggu. Itu saya menunggu sampai pucat, namanya juga baru operasi besar," lanjut warga Cimahi ini.

Proses panjang ini baru untuk mendapatkan surat rujukan dari faskes 1. Proses yang sama bisa kembali terulang di lokasi faskes 2, atau faskes 3. Belum lagi bila rumah sakit rujukan ternyata jauh dari rumah pasien.

Tisya pun akhirnya memilih tidak lagi menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Setelah dinyatakan sembuh dari kanker, ia memilih menggunakan uang pribadi untuk keperluan kontrol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com